Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Bentrok dengan FPI, Polisi Buka Hotline

Kompas.com - 10/12/2020, 17:53 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mempersilahkan masyarakat memberi informasi terkait bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan kepada penyidik di Bareskrim Polri ataupun melalui hotline yang kami siapkan dengan nomor 081284298228,” ungkap Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Jika masyarakat menghubungi nomor hotline tersebut, sambungan telepon akan dijawab petugas dari kepolisian yang akan menerima informasi.

Tak hanya lewat sambungan telepon, masyarakat juga dapat memberi informasi ke nomor tersebut lewat pesan singkat atau SMS serta aplikasi “WhatsApp”.

Nantinya, informasi dari masyarakat akan langsung diteruskan kepada penyidik.

Namun, sejauh ini, pemberian informasi bersifat satu arah. Masyarakat tidak mendapatkan perkembangan terkait informasi yang diberikan kepada polisi.

Baca juga: Sidik Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Persilakan Lembaga Eksternal Beri Masukan

Adapun proses penyidikan kasus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Temuan sementara penyidik yakni, adanya senjata api dan senjata tajam di lokasi kejadian, kerusakan pada mobil petugas, serta bukti penggunaan senjata api oleh anggota laskar pengawal Rizieq.

Bareskrim pun berjanji akan melakukan penyidikan secara profesional dan objektif, sekaligus memberi kesempatan kepada pihak eksternal untuk memberi masukan.

“Untuk menjaga profesionalisme, transparansi penyidikan, maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation dengan melibatkan pengawas internal dari Propam Mabes Polri,” ucap Listyo.

Diketahui, bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dan laskar FPI terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Dari kejadian tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi karena diduga menyerang personel Polda Metro Jaya. Sementara, empat orang lainnya masih dicari.

Terkait peristiwa bentrok ini, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI.

Baca juga: Rizieq Terjerat Kasus Kerumunan di Petamburan, FPI: Kenapa Tuan Rumah Jadi Tersangka?

Polisi mengatakan bahwa mobil anggota Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan dipepet oleh kendaraan yang ditumpangi laskar pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Adapun pembuntutan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa mengawal pemeriksaan Rizieq pada Senin (7/12/2020).

Setelah kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet, baku tembak terjadi. Polisi mengklaim anggota laskar pengawal Rizieq melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah polisi.

FPI pun membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com