Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Menteri Tersangka Korupsi, KPK Didorong Segera Lakukan Pencegahan Agar Kasus Serupa Tak Terulang

Kompas.com - 07/12/2020, 23:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong agar segera melaksanakan langkah pencegahan setelah menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif mengatakan, upaya pencegahan harus segera dilakukan agar kasus korupsi serupa di masa depan tak terjadi lagi.

"Kita mengusulkan setelah penindakan, langsung kita lakukan upaya-upaya pencegahan. Misalnya sekarang ada penindakan di KKP dan di Kementerian Sosial, maka upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi hal serupa harus segera dilakukan," kata Laode dalam acara diskusi yang ditayangkan akun Youtube BEM UI, Senin (7/12/2020).

Laode mengaku dorongan tersebut telah ia sampaikan kepada para pimpinan KPK dalam acara "KPK Mendengar" yang digelar KPK mengundang para mantan pimpinan KPK, Senin.

Baca juga: KPK Bertemu Mantan Pimpinan hingga Tokoh Agama, Bahas Pemberantasan Korupsi

Laode menuturkan, berulangnya kasus korupsi Kementerian Sosial yang telah menjerat tiga orang menterinya bisa menjadi contoh kegagalan KPK dalam membangun sistem pencegahan.

"Ini berarti bahwa, satu, mungkin pencegahan kita setelah kita melakukan penangkapan tidak terlalu intens di Kementerian Sosial," ujar Laode.

Namun, di sisi lain, Laode menyebut KPK sesungguhnya sudah mengawal program bantuan sosial sejak awal hingga akhirnya membuat Juliari terjerat kasus korupsi.

Hal itu ia ketahui dari Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang mengaku telah menyampaikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi bansos kepada Kemensos.

"Tapi mungkin waktu itu menterinya berpikir,'mungkin ini tidak akan diapa-apain,' seperti itu, dan akhirnya yang terjadi seperti sekarang," kata Laode.

Oleh sebab itu, Laode mengingatkan kepada seluruh pejabat publik agar mengutamakan kepentingan rakyat, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: 3 Mobil Diamankan KPK saat OTT Kasus Bansos Covid-19, Diduga Hasil Suap

Diberitakan, KPK menetapkan Juliari sebagia tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Terapkan Tuntutan Pidana Maksimal

Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.

Sementara, Edhy Prabowo merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com