JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa menggunakan hak pilihnya Pilkada 2020.
Ia menjelaskan, pemilih yang tidak terdaftar bisa tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket).
"Menunjukkan e-KTP atau surat keterangan kepada KPPS pada saat pemungutan suara," kata Ilham dalam Sosialisasi secara daring Peraturan KPU dengan Satu Pasangan Calon dan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Tahun 2020, Rabu (2/12/2020).
Ilham mengatakan, pemilih tersebut nantinya dimasukan dalam daftar pemilih tambahan. Ia pun meminta petugas membedakan dengan baik antara pemilih tambahan dan pemilih pindahan.
Baca juga: Ini Mekanisme Pemilihan Pilkada 2020 dengan Pasangan Calon Tunggal
Selain itu, pemilih tambahan baru bisa menggunakan hak suaranya ketika masuk satu jam menjelang TPS tutup.
"Pemilih tambahan ini sesungguhnya adalah penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT ini ada perbedaan ya (dengan pemilih pindahan)," ujar dia.
Adapun pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.