PADA 9 Desember 2020, bangsa Indonesia menggelar pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Pesta demokrasi tersebut digelar berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Pada hari yang sama, bangsa Indonesia bersama seluruh bangsa-bangsa di dunia memperingati Hari Antikorupsi sedunia. Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional.
Entah hanya sebuah kebetulan, atau memang dengan sengaja dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo, dua peristiwa penting yang terjadinya bersamaan waktu itu patut direnungkan secara sungguh-sungguh supaya kita dapat memetik hikmahnya.
Sebagai bangsa, kita memang perlu memperingati dan memetik hikmah dari Hari Antikorupsi Sedunia. Pasalnya, hingga saat ini, korupsi masih mewabah di tengah bangsa kita.
Sebagaimana kita ketahui, ada banyak definisi mengenai korupsi. Definisi yang paling banyak dikutip, adalah definisi yang digunakan oleh Transparency International, PBB.
Dalam banyak publikasi penelitian, PBB mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dimasukkan untuk keuntungan pribadi.
Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) menyebutkan bahwa korupsi dapat berbentuk seperti penyuapan, gratifikasi, penyalahgunaan fungsi/jabatan, dan berbagai tindak kecurangan dan manipulasi di sektor swasta.
Korupsi di bumi Indonesia sebenarnya bukanlah fenomena baru. Korupsi sudah ada sejak era orde baru, orde lama, bahkan era kolonial.
Berbagai penelitian selalu mendudukkan Indonesia pada peringkat tinggi korupsi dibandingkan negara lain. Terakhir, laporan lembaga pemantau indeks korupsi global, Transparency International, memposisi Indonesia pada urutan ketiga negara paling korup di Asia, setelah India dan Kamboja. (Bdk. https://www.transparency.org//24 November 2020).
Data di atas menegaskan bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat massif, bahkan dianggap sebagai hal yang biasa.
Korupsi berpotensi menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini..
Apakah demokrasi dapat mengurangi korupsi? Jawabannya mungkin tidak dapat diuraikan secara gamblang.
Di beberapa masyarakat, dikemukakan bahwa pengenalan demokrasi telah berfungsi untuk memperkuat hubungan patron-klien yang ada, yang mengarah pada demokratisasi korupsi dan bukan pengurangannya.
Efek dari pemerintahan yang lebih terbuka juga ambigu. Studi yang dilakukan Bac (2001) menemukan bahwa transparansi memudahkan untuk mengidentifikasi pejabat mana yang akan disuap.