Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan

Kompas.com - 26/11/2020, 11:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Mahkamah menilai, pokok permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) ini tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang ditayangkan YouTube MK RI, Rabu (25/11/2020). 

Baca juga: Tiga Advokat Ajukan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

MK menolak permintaan pemohon untuk mengubah frasa "wajib" dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menjadi "dapat".

Selengkapnya pasal itu mengatur, "Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya."

Menurut MK, dalil para pemohon yang menyatakan tidak adanya kejelasan perlindungan hukum bagi tenaga kesahatan yang menanggulangi pandrmi Covid-19 karena tidak adanya frasa "wajib" adalah tidak berdasar.

Sebab, Pasal 9 UU tersebut telah mengatur pemberian penghargaan kepada tenaga kesehatan berupa jaminan insentif dan santunan kematian melalui regulasi turunan. Bahkan, tenaga kesehatan juga memungkinkan dianugerahi bintang jasa.

Baca juga: DPP K-SBSI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

 

MK berpandangan, penggunaan frasa "dapat" pelaksanaannya dapat menjadi wajib jika ada faktor-faktor yang mengharuskan. Oleh karenanya, frasa ini dinilai sudah tepat.

"Bagaimanapun juga selama peraturan ini mengikat pemerintah serta aparat di dalamnya untuk melaksanakannya, maka sesungguhnya dengan sendirinya penghargaan kepada petugas yang terdampak pandemi Covid-19 telah menjadi prioritas dengan didasarkan pada aturan pelaksana yang dimandatkan oleh UU a quo," ujar Hakim Wahiduddin Adams.

Selain itu, MK juga menolak permintaan pemohon untuk memaknai lebih lanjut Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Selengkapnya, pasal tersebut mengatur, "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan." 

Baca juga: MK Tegaskan Anggota Legislatif Harus Mundur jika Ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang frasa "ketersediaan sumber daya yang diperlukan" tidak dimaknai sebagai ketersediaan APD, insentif bagi tenaga yang menangani pandemi, santunan bagi keluarga tenaga kesehatan yang gugur, dan sumber daya pemeriksaan Covid-19 yang cukup.

Namun, jika pasal tersebut dimaknai sebagaimana permintaan pemohon, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran terjadi redundancy (pengulangan).

MK menegaskan, "sumber daya" yang dimaksud dalam Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan telah diatur dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 78, khususnya Pasal 72 Ayat (3) UU yang sama.

"Jika petitum para pemohon tersebut dikabulkan, justru akan menimbulkan kerugian di masyarakat secara luas karena berdampak pada ketidakmaksimalam upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat karena pemerintah menjadi tidak berkewajiban lagi untuk menyediakan fasilitas kekarantinaan kesehatan, misalnya rumah sakit, sediaan farmasi misalnya obat-obatan, dan perbekalan kesehatan lainnya, padahal hal demikian menjadi tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945," ujar Hakim Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

 

Atas alasan-alasan tersebut, permohonan pemohon dinilai tak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Enny.

Namun demikian, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan ini. Tiga dari sembilan Hakim Konstitusi yakni Aswanto, Suhartoyo dan Saldi Isra memiliki pendapat yang berbeda terkait frasa "dapat" dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com