Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP K-SBSI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 26/11/2020, 09:55 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP K-SBSI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara: 109/PUU-XVIII/2020 pada Rabu (25/11/2020).

"Mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menurut pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28D ayat 2, Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945," dikutip dari berkas permohonan K-SBSI yang diakses melalui laman www.mkri.id, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

K-SBSI mengajukan permohonan uji materiil pada beberapa bagian dan pasal di UU Cipta Kerja.

Adapun hal yang dipermasalahkan yakni penempatan kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam UU Cipta kerja. Kemudian pengaturan Bab IV tentang Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

Lalu, ketentuan peralihan Pasal 181 UU Cipta Kerja yang dianggap memberikan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip yang dianut Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Serta ketidakcermatan pada Pasal 6 dan Pasal 5 bisa menimbulkan multitafsir yang melemahkan salah satu fungsi hukum memberi kepastian hukum bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD1945.

Baca juga: Di World Economic Forum, Jokowi Banggakan UU Cipta Kerja

K-SBSI menilai UU Cipta Kerja salah menempatkan kedudukan pembukaan UUD 1945 alinea keempat sama atau setara dengan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara terkait Pasal 6 UU Cipta Kerja, yakni materi yang tidak cermat dan tidak teliti dinilai bisa menimbulkan kehilangan rujukan dan mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Terkait peralihan Pasal 181 UU Cipta Kerja dinilai KSBSI menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Sementara terkait Bab IV Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, K-SBSI mengutarakan beberapa bukti yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Sebut Isu Investasi dan Ketenagakerjaan Tak Bisa Digabung dalam Satu UU

Bukti pertama, UU Cipta Kerja membuat pekerja atau buruh bisa dikontrak selama bekerja, diberlakukannya sistem alih daya atau outsourcing di semua bidang.

Kemudian hilangnya jaminan perlindungan upah, serta adanya kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Oleh karena itu K-SBSI meminta majelis hakim konstitusi menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan pemohon.

Baca juga: Serikat Petani Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Kemudian menyatakan materi UU Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintah negara Indonesia yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Serta menyatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Atau apabila majelis hakim konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya," dikutip dari berkas permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com