JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP K-SBSI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara: 109/PUU-XVIII/2020 pada Rabu (25/11/2020).
"Mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menurut pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28D ayat 2, Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945," dikutip dari berkas permohonan K-SBSI yang diakses melalui laman www.mkri.id, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK
K-SBSI mengajukan permohonan uji materiil pada beberapa bagian dan pasal di UU Cipta Kerja.
Adapun hal yang dipermasalahkan yakni penempatan kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam UU Cipta kerja. Kemudian pengaturan Bab IV tentang Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
Lalu, ketentuan peralihan Pasal 181 UU Cipta Kerja yang dianggap memberikan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip yang dianut Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Serta ketidakcermatan pada Pasal 6 dan Pasal 5 bisa menimbulkan multitafsir yang melemahkan salah satu fungsi hukum memberi kepastian hukum bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD1945.
Baca juga: Di World Economic Forum, Jokowi Banggakan UU Cipta Kerja
K-SBSI menilai UU Cipta Kerja salah menempatkan kedudukan pembukaan UUD 1945 alinea keempat sama atau setara dengan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sementara terkait Pasal 6 UU Cipta Kerja, yakni materi yang tidak cermat dan tidak teliti dinilai bisa menimbulkan kehilangan rujukan dan mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Terkait peralihan Pasal 181 UU Cipta Kerja dinilai KSBSI menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan