Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Pemda Tak Buat Peraturan yang Beratkan Masyarakat

Kompas.com - 23/11/2020, 15:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak membuat peraturan yang memberatkan masyarakat.

Menurutnya, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebaiknya tidak memperbanyak peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub), peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (Perwali) yang memberatkan.

"Pemda jangan membuat peraturan yang memberatkan masyarakat," ujar Hudori dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (23/11/2020).

Dia melanjutkan, DPRD sebagai unsur pemda memiliki fungsi penyusunan regulasi (Perda), fungsi penganggaran dan pengawasan.

Baca juga: Penolakan Raperda Religius Disinggung Paslon PKS, Afifah: Perda Itu Kotak-kotakkan Warga Depok

Untuk itu, diharapkan fungsi DPRD di masa pandemi Covid-19 ini harus bersinergi dengan pemda.

Pertama, kata Hudori, membangun komunikasi yang baik dalam mengimplementasikan secara masif protokol kesehatan, diantaranya penggunaan masker kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kedua, lanjut Hudori, dalam konsepsi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah harus mudah dipahami dan tidak menimbulkan birokrasi yang berbelit dan beban administrasi bagi publik atau masyarakat.

“Ketiga, dalam rangka percepatan perizinan berusaha untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, perlu dilakukan penyederhanaan terkait jenis dan prosedur perizinan,” ujar Hudori.

Terkait dengan perizinan berusaha, Hudori menambahkan, bahwa disaat pandemi ini banyak warga negara yang menganggur sebagai imbas dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk itu, pemerintah berupaya membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Baca juga: Peraturan Daerah: Pembentukan, Kedudukan, dan Fungsi

Lebih lanjut, Hudori mengharapkan DPRD dapat bersinergi dengan pemerintah menyosialisasikan tujuan UU Cipta Kerja.

Dia menilai, UU Cipta Kerja bisa berdampak positif bagi perekonomian.

"Terakhir, DPRD dalam penanganan pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat melaksanakan pengawasan yang lebih optimal atas pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang dilakukan atau dikeluarkan pemda," tambah Hudori.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com