JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan proses rekrutmen pada jabatan-jabatan baru di lembaga antirasuah itu akan terbuka. KPK kini memiliki 19 jabatan baru menyusul terbitnya Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
"Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka," kata Alex, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Pimpinan KPK Klaim Perubahan Struktur Organisasi Tak Langgar Undang-undang
Alex mengatakan, KPK juga mengedepankan prinsip transparan, independen, dan akuntabel seperti yang selama ini sudah berjalan. Kemudian, ia membantah anggapan bahwa jabatan staf khusus dapat menjadi pintu masuk nepotisme.
Alex menuturkan, staf khusus direkrut untuk kebutuhan organisasi, bukan untuk kebutuhan masing-masing pimpinan.
"Tidak melekat kepada komisioner secara perseorangan. Jadi enggak bisa juga nanti misalnya saya butuh staf khusus kemudian mengangkat orang dekat," ujar Alex.
Baca juga: Struktur Organisasi KPK Berubah, Pimpinan Singgung Rencana Strategis KPK
Alex menambahkan, Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Nomor 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Pasal 7 PP tersebut menyatakan, pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
"Proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan. Jadi Perkom Ortaka ini sebetulnya tindak lanjut dari PP nomor 41," kata Alex.
Baca juga: Apa Alasan Pimpinan KPK Hapus Jabatan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat?
Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, Perkom Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Adapun 19 posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
Baca juga: Ramai Kritik soal Jabatan Staf Khusus, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK
Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.
Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus adalah Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).
Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.
Direktorat Pengaduan Masyarakat yang sebelumnya di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat kini berganti nama menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah tugas Kedeputian Informasi dan Data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.