Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Kritik soal Jabatan Staf Khusus, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

Kompas.com - 19/11/2020, 19:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan soal jabatan staf khusus dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Alex mengatakan, staf khusus memiliki peran seperti Penasihat KPK yang dihapus melalui revisi Undang-Undang KPK.

"Adanya staf khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, sebelumnya ada penasihat KPK, ini kita ganti menjadi staf khusus," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Pimpinan KPK Kini Punya Staf Khusus, Ini Tugas-tugasnya

Alex menuturkan, selayaknya penasihat KPK, staf khusus KPK pun tidak melekat kepada para pimpinan secara perseorangan, melainkan direkrut sesuai kebutuhan organisasi.

Oleh karena itu, ia menepis anggapan yang menyebut jabatan staf khusus dapat dipilih oleh masing-masing pimpinan.

"Ini berdasarkan kebutuhan, bukan jabatan yang melekat pada pimpinan seolah-seolah menjadi hak pimpinan untuk bisa merekrut staf khusus, enggak, ini kebutuhan organisasi," ujar Alex.

Baca juga: Pimpinan KPK Kini Punya Staf Khusus, Bambang Widjojanto Singgung soal Nepotisme

Alex menambahkan, masa kerja staf khusus tidak mengikuti masa jabatan pimpinan selama lima tahun.

Ia menyebut masa kerja staf khusus dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila tugasnya dianggap sudah selesai. Jumlah staf khusus yang diangkat juga akan menyesuaikan kebutuhan KPK.

"Misalnya tahun depan KPK mau fokus pemberantasan korupsi di mana, baik sisi penindakan dan pencegahan, oh kita mau fokus ke SDA sumber daya alam. Kita engga punya ahli di bidang itu, kami rekrut staf khusus yang paham betul terkait proses bisnis sumber daya alam misalnya seperti itu," kata Alex.

"Berapa lama staf khusus itu akan menjabat? ya sesuai kebutuhan, satu tahun kalau kita anggap selesai ya selesai, fokusnya tahun depannya berubah ya kita ganti," sambung Alex.

Baca juga: Staf Khusus di KPK Dinilai Tak Urgen dan Boros Anggaran

Dengan demikian, Alex mengatakan, staf khusus yang dipekerjakan KPK nantinya tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, melainkan tenaga kontrak karena hanya dibutuhkan untuk masa waktu tertentu.

Seperti diketahui, staf khusus merupakan satu dari 19 jabatan baru di KPK yang muncul melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Jabatan staf khusus ini menuai kritik karena dianggap tidak urgen, membuka potensi nepotisme, serta dapat memboroskan anggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com