Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/11/2020, 19:58 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki staf khusus berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Ketentuan staf khusus itu diatur dalam Bab IX yang meliputi Pasal 75 dan Pasal 76 Perkom tersebut.

"Staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan," demikian bunyi Pasal 75 Ayat (1) Perkom 7 Tahun 2020.

Baca juga: Pimpinan Sebut Perombakan Struktur KPK Sesuai Strategi Pemberantasan Korupsi

Staf khusus tersebut berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.

Staf khusus diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.

Pada Pasal 76 Ayat (1) disebut bahwa staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.

Pada Pasal 76 Ayat (2) disebutkan, dalam melaksanakan tugas tersebut, staf khusus menyelenggarakan tiga fungsi.

Pertama, penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecah persoalan secara medndasar dan terpadu untuk bahan kebijakan pimpinan.

Baca juga: Perombakan Struktur KPK Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang

Dua, pemberian bantuan kepada pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh pimpinan.

Ketiga, pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah pimpinan.

"Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), staf khusus didukung oleh sekretariat pimpinan," demikian bunyi Pasal 76 Ayat (3).

Staf khusus merupakan satu dari 19 posisi dan jabatan baru yang tercantum pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Lalu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Baca juga: KPK Ubah Struktur Organisasi, Ada 19 Posisi Baru

Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.

Sementara itu, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Politik Harus Buka Ruang Dialog

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Politik Harus Buka Ruang Dialog

Nasional
Bripka Andry Ajukan Perlindungan, LPSK: Syarat Materil Belum Lengkap

Bripka Andry Ajukan Perlindungan, LPSK: Syarat Materil Belum Lengkap

Nasional
Haji ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Haji ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Nasional
Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Nasional
Hary Tanoe Pimpin Langsung Kerja Sama Politik Perindo-PDI-P

Hary Tanoe Pimpin Langsung Kerja Sama Politik Perindo-PDI-P

Nasional
Demokrat Desak Anies Umumkan Bacawapres, Nasdem: Ini Bukan Cari Wakil Kades

Demokrat Desak Anies Umumkan Bacawapres, Nasdem: Ini Bukan Cari Wakil Kades

Nasional
PDI-P Ungkap Peran Puan dalam Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

PDI-P Ungkap Peran Puan dalam Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

Nasional
AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Spontanitas Mbak Puan

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Spontanitas Mbak Puan

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Masak hingga Merokok di Kamar Hotel

Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Masak hingga Merokok di Kamar Hotel

Nasional
Saat Jokowi-Anwar Ibrahim Saling Menyebut 'Sahabat' Satu Sama Lain

Saat Jokowi-Anwar Ibrahim Saling Menyebut "Sahabat" Satu Sama Lain

Nasional
KPK Sebut Pengetahuan Demokrat soal Musda Kaltim Disokong Uang Korupsi Harus Didalami

KPK Sebut Pengetahuan Demokrat soal Musda Kaltim Disokong Uang Korupsi Harus Didalami

Nasional
Nasdem Singgung Demokrat yang Minta Umumkan Bacawapres, tetapi Tak Pasang Banyak Baliho Anies

Nasdem Singgung Demokrat yang Minta Umumkan Bacawapres, tetapi Tak Pasang Banyak Baliho Anies

Nasional
Setelah 18 Tahun, Indonesia-Malaysia Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

Setelah 18 Tahun, Indonesia-Malaysia Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

Nasional
Puji Ganjar Handal Komunikasi dengan Rakyat, Jokowi: Tidak Kayak Saya, Kurang Luwes

Puji Ganjar Handal Komunikasi dengan Rakyat, Jokowi: Tidak Kayak Saya, Kurang Luwes

Nasional
Benarkan Jokowi Puji Ganjar di Rakernas PDI-P, Hasto: Semua Tepuk Tangan Meriah

Benarkan Jokowi Puji Ganjar di Rakernas PDI-P, Hasto: Semua Tepuk Tangan Meriah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com