Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Kini Punya Staf Khusus, Bambang Widjojanto Singgung soal Nepotisme

Kompas.com - 18/11/2020, 20:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mempersoalkan munculnya jabatan staf khusus dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan, jabatan staf khusus dapat menjadi sarana pimpinan KPK melakukan nepotisme dengan memasukkan orang-orang dekatnya ke KPK.

"Itu adalah cara pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang krediblitasnya tidak pernah diuji. Sangat mungkin pihak yang dimasukkan adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya," kata BW dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Pimpinan Sebut Perombakan Struktur KPK Sesuai Strategi Pemberantasan Korupsi

BW mengatakan, staf khusus sebelumnya tidak ada dalam tradisi KPK. Menurut dia, posisi staf khusus justru berisiko memunculkan tindak pidana korupsi baru. 

BW juga mengkritik soal gemuknya struktur KPK melalui Perkom 7/2020 yang menambah 19 jabatan dan posisi baru.

Menurut BW, struktur gemuk ini membuat rentang pengawasan semakin luas dan dapat memunculkan kerawanan korupsi.

Struktur gemuk, kata BW, juga bisa menyebabkan tumpah tindih kewenangan. 

"Lihat saja, ada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan Direktorat Jejaring Pendidikan, tapi juga da direktorat PJKAKI (Pembinaan Kerja Antar Instansi dan Komisi) yang urusannnya juga dengan masyarakat," kata dia.

Baca juga: KPK Ubah Struktur Organisasi, Ada 19 Posisi Baru

Ia pun menilai struktur baru KPK tersebut tidak berpidak pada struktur organisasi manajemen yang modern.

Menurut BW, pembentukan struktur baru KPK itu juga tidak berbasis pada kajian naskah akademik dan riset yang akuntabel.

"Mindset dari pimpinan atau pembuat struktur yang old fashion serta tidak sungguh-sungguh ingin membuat KPK punya kemampuan sebagai trigger mechanism, handal dan responsif untuk taklukkan korupsi," ujar BW.

Baca juga: Perombakan Struktur KPK Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang

Pasal 75 Ayat (1) Perkom Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan, staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan.

Staf khusus tersebut berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.

Staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com