JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Bambang Widjojanto mempersoalkan munculnya jabatan staf khusus dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan, jabatan staf khusus dapat menjadi sarana pimpinan KPK melakukan nepotisme dengan memasukkan orang-orang dekatnya ke KPK.
"Itu adalah cara pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang krediblitasnya tidak pernah diuji. Sangat mungkin pihak yang dimasukkan adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya," kata BW dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Pimpinan Sebut Perombakan Struktur KPK Sesuai Strategi Pemberantasan Korupsi
BW mengatakan, staf khusus sebelumnya tidak ada dalam tradisi KPK. Menurut dia, posisi staf khusus justru berisiko memunculkan tindak pidana korupsi baru.
BW juga mengkritik soal gemuknya struktur KPK melalui Perkom 7/2020 yang menambah 19 jabatan dan posisi baru.
Menurut BW, struktur gemuk ini membuat rentang pengawasan semakin luas dan dapat memunculkan kerawanan korupsi.
Struktur gemuk, kata BW, juga bisa menyebabkan tumpah tindih kewenangan.
"Lihat saja, ada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan Direktorat Jejaring Pendidikan, tapi juga da direktorat PJKAKI (Pembinaan Kerja Antar Instansi dan Komisi) yang urusannnya juga dengan masyarakat," kata dia.
Baca juga: KPK Ubah Struktur Organisasi, Ada 19 Posisi Baru
Ia pun menilai struktur baru KPK tersebut tidak berpidak pada struktur organisasi manajemen yang modern.
Menurut BW, pembentukan struktur baru KPK itu juga tidak berbasis pada kajian naskah akademik dan riset yang akuntabel.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan