JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) mengingatkan para calon kepala daerah senantiasa memastikan protokol kesehatan dalam setiap kampanye yang mereka lakukan.
"Kami mohon kepada paslon sekalian kampanye hanya tinggal beberapa hari lagi, tolong betul pastikan semua sesuai dengan protokol Covid," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra dalam Webinar Pembekalan Cakada yang disiarkan akun Youtube KPK, Kamis (19/11/2020).
Ilham menuturkan, berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu, sudah terdapat sekitar 1.000 pelanggaran protokol Covid-19 dalam kampanye calon kepala daerah.
Ilham mengingatkan, para calon kepala daerah telah diperbolehkan memanfaatkan kondisi pandemi dengan membuat alat kampanye berupa masker atau hand sanitizer.
Baca juga: Digugat karena Lanjutkan Pilkada 2020, Komisi II: Kami Jalankan Amanat UU
KPU, kata Ilham, juga telah mendorong para calon kepala daerah untuk melakukan kampanye melalui media daring atau media sosial ketimbang melakukan pertemuan tatap muka.
"Tetapi dalam perhitungan kami, media daring atau media sosial hanya digunakan sebanyak 23 persensisanya masih menggunakan pertemuan tatap muka," ujar Ilham.
Ilham pun menegaskan, upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di tengah penyelenggaraan pemilu tidak hanya tergantung pada penyelenggara tetapi juga pada kepatuhan masyarakat dan calon kepala daerah.
"Kepatuhan para calon terhadap protokol Covid-19 dan aturan yang ada sangat besar perannya dalam mensukseskan Pilkada 2020 yang akan datang yang tinggal menghitung hari," kata Ilham.
Baca juga: KPU Akan Tetap Penuhi Panggilan PTUN meski Belum Terima Materi Gugatan Pelaksanaan Pilkada
Seperti diketahui, masa kampanye Pilkada 2020 berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020.
Hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.