Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi Pengesahan RUU PKS, dari Upaya Pencegahan hingga Pemulihan Korban

Kompas.com - 16/11/2020, 20:10 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis perempuan dan pegiat hak asasi manusia (HAM) Rotua Valentina Sagala mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) harus segera disahkan sebagai instrumen pencegahan tindakan kekerasan seksual.

Menurut Valentina, berbagai lini aktivitas masyarakat kini dibayangi kemungkinan terjadinya kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Kementerian PPPA Kembali Desak DPR untuk Sahkan RUU PKS

“Jadi kalau kita bicara pencegahan, banyak pemberitaan dari teman-teman jurnalis, beberapa waktu lalu misalnya terkait kampus, ternyata banyak sekali kekerasan seksual di situ, atau unit-unit pendidikan lainnya,” ujar Valentina dalam media briefing secara daring terkait pentingnya RUU PKS, Senin (16/11/2020).

“Kita belum berbicara lagi di unit kesehatan, dulu sempat beredar beberapa kasus yang viral  terkait dengan tenaga kesehatan ke pasien misalnya yang melakukan pelecehan seksual,” imbuh dia.

Oleh sebab itu, Valentina menuturkan, negara harus memastikan adanya upanya pencegahan melalui pengesahan RUU PKS. 

Ia juga menilai RUU tersebut memastikan korban kekerasan seksual dipulihkan dengan proses yang berperspektif pada HAM. Kemudian, terdapat ketentuan mengenai rehabilitasi khusus terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Jadi saya pikir, jangan menunggu korban berjatuhan," ucap Valentina.

Baca juga: Fraksi Nasdem Akan Kembali Usulkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Valentina menambahkan, pengesahan RUU PKS juga diperlukan untuk mengatasi adanya kekosongan hukum.

Ia menuturkan, ada sejumlah kasus selama ini tidak bisa diproses secara hukum karena tidak adanya ketentuan yang mengatur. Misalnya, terkait kekerasan seksual pada tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi dan pemaksaan aborsi.

“Padahal, kasusnya jelas-jelas nyata banyak dihadapi perempuan, itulah yang jadi kekosongan hukum,” ucap Valentina.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat menarik sejumlah RUU.

Ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, empat RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta dua RUU yang diganti dengan RUU yang lain.

Baca juga: Aktivis Perempuan Sayangkan DPR Pilih Kebut UU Cipta Kerja Dibanding RUU PKS

 

"Mengurangi 16 Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas prioritas tahun 2020," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat membacakan kesimpulan rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII. Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Saat Kilatnya Pembahasan RUU Cipta Kerja Dibandingkan Lambannya RUU PKS

 

Ia menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com