Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PPP Ajukan RUU Larangan Minuman Beralkohol: Merugikan Generasi Muda

Kompas.com - 13/11/2020, 18:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengatakan, seluruh anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk dari Fraksi PPP.

Amir mengatakan, alasan sejumlah anggota Fraksi PPP mengajukan RUU tersebut karena minuman beralkohol berdampak serius dan merugikan generasi muda dan masyarakat.

"Kami melihat dari segi mudaratnya, artinya minuman beralkohol ini dampaknya serius untuk generasi muda dan masyarakat pada umumnya. Jadi pikiran PPP saat ini dalam kepentingan masyarakat, karena ini jadi larangan agama dan sangat merugikan masyarakat," kata Amir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Pemprov NTT: RUU Larangan Minuman Beralkohol Pasti Akan Ditolak Masyarakat

Amir memahami ada ritual keagamaan yang memiliki tradisi adanya minuman beralkohol.

Hal tersebut, kata Amir, akan diakomodasi RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam pasal-pasal tertentu untuk dikecualikan.

"Terkait agama lain yang tidak melarang itu ada pengeculian. Dalam setiap pembahasan ada pengecualian pasal-pasal tertentu. Jadi kita akan akomdir semua kepentingan," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau biasa disapa Awik mengatakan, para pengusul berinisiatif mengajukan RUU tersebut karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak atur secara detail terkait larangan minuman beralkohol.

"Karena di KUHP itu hanya diatur tindak pidana yang menyebabkan rusaknya ketertiban sosial dan semacamnya. Tidak secara khusus mengatur tentang minuman keras, makanya dari pengusul itu berinisiatif menghadirkan pengaturan tersebut," kata Awik saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Awik mengatakan, munculnya pro dan kontra terkait sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut masih bisa didiskusikan di DPR.

Ia juga mengatakan, tidak semua kegiatan yang melibatkan minuman beralkohol dilarang dalam draf RUU tersebut.

"Ada pengecualian misalnya ada berdasarkan adat kepentingan medis, kepentingan wisata terus kepentingan ekspor," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait ketentuan sanksi pidana dalam RUU tersebut yang ramai dibahas publik, Awik mengatakan, RUU tersebut masih dalam bentuk usulan anggota, sehingga isi dari draf tersebut masih bisa didiskusikan.

Baca juga: Sopi Masuk RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemprov: Itu Artinya Menghapus Budaya NTT

"Soal konten masih bisa didiskusikan, toh kalau kemudian ada cara lain selain itu pidana kan bisa saja kita rumuskan," pungkasnya.

Sebelumnya, usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pada Selasa (10/11/2020), pengusul memaparkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com