JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Namun penggunaan Sirekap hanya sebatas untuk membantu percepatan kerja KPU dan mempublikasikan hasil penghitungan suara.
"Ini masih menjadi alat bantu KPU di dalam menjalankan tugas dan sebagai alat untuk publikasi terhadap hasil penghitungan suara maupun rekapitulasi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, dalam webinar Sosialisasi Rekapitulasi Penghitungan Suara Melalui Aplikasi Sirekap, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: KPU Jelaskan soal Penggunaan Sirekap di Pilkada 2020 ke DPR
Evi mengatakan, penggunaan sirekap sangat penting bagi KPU dalam mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, menurut Evi, Sirekap dapat mempercepat kerja KPU terkait tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
"Proses tata cara dan yang berkaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi ini bisa berjalan transparan, cepat, kemudian minimalis kesalahan, dan tentu saja mudah diakses oleh siapapun," ujar Evi.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis (12/11/2020), diputuskan bahwa Sirekap hanya akan diuji coba dan menjadi alat bantu penghitungan serta rekapitulasi suara pada Pilkada 2020.
Baca juga: Penggunaan Sirekap pada Pilkada, Bawaslu Khawatirkan Kendala Listrik dan Internet
Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.
"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Penggunaan sirekap awalnya masuk ke draf rancangan perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suaran dan Penetapan Hasil Pilkada yang diajukan KPU ke Komisi II DPR.
Baca juga: DPR-KPU Sepakat Sirekap Hanya Diuji Coba dan Jadi Alat Bantu di Pilkada 2020
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi sangat penting. Sirekap disebut akan membantu baik publik maupun penyelenggara pemilu mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
Selain itu, sirekap dinilai akan membuat proses rekapitulasi Pilkada 2020 akan berjalan lebih efektif dan efisien.
Arief memaparkan, sirekap sudah dipersiapkan sejak lebih dari satu tahun lalu dan bukan muncul begitu saja jelang Pilkada 2020.
"Sebetulnya ini sudah lebih dari satu tahun kita bahas dan kita rancang," ujar Arief.
Baca juga: Diperkenalkan KPU, Sirekap Akhirnya Batal Digunakan di Pilkada 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.