Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Netralitas Birokrasi dalam Pilkada

Kompas.com - 12/11/2020, 09:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RATUSAN birokrat (Aparatur Sipil Negara/ASN) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Data per-30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Fenomena ini mengundang pernyataan dari Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin agar seluruh ASN menjaga dan menangkal politisasi birokrasi yang akan menjauhkan dari reformasi birokrasi. Baca: Jelang Pilkada 2020, Wapres Ingatkan soal Netralitas ASN

Bagi penulis, masalah netralitas birokrasi seperti kasus yang nyaris abadi. Bukan rahasia lagi jika di masa Orde Baru, birokrasi merupakan salah satu mesin pemenangan Golkar sebagai peserta pemilu.

Saking besar perannya, Afan Gafar dalam bukunya menulis, birokrasi diberi tempat khusus oleh Golkar yang diakui keberadaannya dengan dibentuknya jalur B selain jalur A bagi keluarga besar ABRI dan C unuk organisasi massa yang mendukung Golkar (Afan Gaffar, 2006:23).

Hal ini yang kemudian hendak dikoreksi di masa reformasi. Maka, terbit berbagai regulasi yang menghendaki netralitas birokrasi.

Sampai saat ini berbagai produk hukum baik tersurat maupun tersirat menegaskan pentingnya netralitas birokrasi. Seperti UU No 5/2014 tentang ASN, PP No 37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Anggota Parpol dan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Namun regulasi seperti itu tidak membuat jera. Sampai saking seriusnya, Menpan-RB, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

SKB ini tidak hanya melembagakan penguatan pengawasan namun sekaligus pula menerapkan pelbagai sanksi terukur dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Netralitas optik Hegel dan Marx

Perdebatan netralitas birokrasi tidak saja menjadi pertarungan sejati antara regulasi dan implementasi. Namun didukung pula perbedaan para filsuf dalam memandang netralitas birokrasi.

Hegel (1770-1831) memahami birokrasi merupakan jembatan “penghubung” antara masyarakat (the civil society) dengan negara (the state).

Saat itu, masyarakat mencerminkan kaum pengusaha dan kelompok profesional sebagai representasi kepentingan khusus. Sedang negara merepresentasikan kepentingan umum.

Maka, birokrasi berada ditengah yang memungkinkan pesan-pesan dari kepentingan khusus tersalurkan ke kepentingan umum.

Marx berbeda dengan Hegel. Bagi Marx (1818-1883), negara tidak mewakili kepentingan umum. Melainkan kepentingan khusus, yaitu kelas dominan.

Bagi Marx, birokrasi tidak bisa netral. Ia harus memihak, yaitu kelas dominan. Sebab, birokrasi merupakan instrumen yang menempatkan kelas dominan menjalankan dominasinya atas kelas sosial lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com