Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Nasdem Akan Kembali Usulkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 12/11/2020, 09:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, Fraksi Nasdem siap menjadi pengusul Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Prolegnas prioritas 2021.

Taufik mengatakan, selain menjadi usulan Fraksi Nasdem, ia menginginkan RUU PKS menjadi usulan lintas fraksi.

Ia mengaku, sudah melakukan komunikasi terhadap lintas fraksi agar dapat bersama-sama mendukung RUU PKS.

"Fraksi Nasdem mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini masuk di prolegnas prioritas 2021 karena belum ada payung hukum sebagai jaminan atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia" kata Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2020).

Taufik juga mengatakan, RUU PKS sangat dibutuhkan karena banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kekerasan seksual adalah aib korban sehingga memiliki keraguan melaporkan peristiwanya.

Baca juga: Aktivis Anti Kekerasan Seksual Jateng Minta DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021

Selain itu, Taufik mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan jaringan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan terkait naskah akademik RUU PKS.

"Karena itu naskah akademik dan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah hasil perumusan bersama dengan jaringan masyarakat sipil Indonesia," ujarnya.

Taufik juga mengatakan, pihaknya membuka alternatif judul RUU PKS yakni RUU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang bisa disingkat menjadi RUU PKKS agar terdapat pembaruan dalam prosesnya.

Judul alternatif itu, menurut Taufik, cukup penting agar tidak berkutat pada perdebatan yang sama seperti saat periode lalu.

"Sebagai tambahan, kita juga mendorong agar pembahasan dapat dilakukan di Baleg bukan di komisi VIII karena isunya adalah lintas komisi" ucapnya.

Lebih lanjut, Taufik berharap, tidak ada halangan dan hambatan dalam memasukkan kembali RUU PKS ke Prolegnas prioritas 2021.

"Apalagi, tambahnya, dukungan publik semakin besar terhadap RUU ini," pungkasnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Gugatan Korban Pemerkosaan untuk Kapolri Jadi Bukti Diperlukannya RUU PKS

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat menarik sejumlah RUU.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, 4 RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU yang lain.

"Mengurangi 16 Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas prioritas tahun 2020," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat membacakan kesimpulan rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com