Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Protokol Kesehatan 26 Oktober-4 November Tertinggi dalam 40 Hari Kampanye

Kompas.com - 09/11/2020, 14:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih terjadi di 10 hari keempat masa kampanye Pilkada atau selama 26 Oktober-4 November 2020. 

Bahkan, pelanggaran protokol kesehatan di periode tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan 30 hari sebelumnya.

"Bawaslu mencatat, jumlah pelanggar protokol kesehatan pencehagan penyebaran Covid-19 pada 10 hari keempat penyelengaraan kampanye meningkat dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sebuah diskusi daring, Senin (9/11/2020).

"Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar," ucap dia.

Baca juga: Cegah Gangguan Jaringan Kampanye Daring, Kominfo Minta KPU Koordinasi dengan Dinas Setempat

Abhan merinci, jumlah pelanggaran protokol kesehatan pada 10 hari pertama masa kampanye atau 26 September-5 Oktober sebanyak 237.

Pada periode itu, Bawaslu membubarkan 28 kegiatan.

Kemudian, pada 10 hari kedua atau 6-15 Oktober, jumlah pelanggaran protokol kesehatan meningkat menjadi 375.

Ada 35 tindakan pembubaran dan selebihnya adalah somasi peringatan.

Pada 10 hari ketiga atau 16-25 Oktober, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mengalami penurunan menjadi 306 kasus.

Pada periode ini, Bawaslu membubarkan 25 kegiatan kampanye.

"10 hari keempat ada 397 kasus pelanggaran protokol kesehatan. 33 harus kami bubarkan," ujar Abhan.

Abhan mengatakan, selama 40 hari masa kampanye Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi menertibkan setidaknya 164.536 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.

"Penertiban APK tersebut dilakukan bersama satuan polisi pamong praja (satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota," kata dia.

Baca juga: 40 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan 1.315 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Abhan menyebut, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa Pilkada telah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020.

Dengan masih adanya pelanggaran, kata Abhan, penyelenggara Pilkada 2020 masih punya PR untuk menyadarkan masyarakat mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pilkada, utamanya yang telah diatur dalam PKPU dan Perbawaslu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com