Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Protokol Kesehatan 26 Oktober-4 November Tertinggi dalam 40 Hari Kampanye

Kompas.com - 09/11/2020, 14:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih terjadi di 10 hari keempat masa kampanye Pilkada atau selama 26 Oktober-4 November 2020. 

Bahkan, pelanggaran protokol kesehatan di periode tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan 30 hari sebelumnya.

"Bawaslu mencatat, jumlah pelanggar protokol kesehatan pencehagan penyebaran Covid-19 pada 10 hari keempat penyelengaraan kampanye meningkat dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sebuah diskusi daring, Senin (9/11/2020).

"Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar," ucap dia.

Baca juga: Cegah Gangguan Jaringan Kampanye Daring, Kominfo Minta KPU Koordinasi dengan Dinas Setempat

Abhan merinci, jumlah pelanggaran protokol kesehatan pada 10 hari pertama masa kampanye atau 26 September-5 Oktober sebanyak 237.

Pada periode itu, Bawaslu membubarkan 28 kegiatan.

Kemudian, pada 10 hari kedua atau 6-15 Oktober, jumlah pelanggaran protokol kesehatan meningkat menjadi 375.

Ada 35 tindakan pembubaran dan selebihnya adalah somasi peringatan.

Pada 10 hari ketiga atau 16-25 Oktober, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mengalami penurunan menjadi 306 kasus.

Pada periode ini, Bawaslu membubarkan 25 kegiatan kampanye.

"10 hari keempat ada 397 kasus pelanggaran protokol kesehatan. 33 harus kami bubarkan," ujar Abhan.

Abhan mengatakan, selama 40 hari masa kampanye Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi menertibkan setidaknya 164.536 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.

"Penertiban APK tersebut dilakukan bersama satuan polisi pamong praja (satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota," kata dia.

Baca juga: 40 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan 1.315 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Abhan menyebut, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa Pilkada telah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020.

Dengan masih adanya pelanggaran, kata Abhan, penyelenggara Pilkada 2020 masih punya PR untuk menyadarkan masyarakat mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pilkada, utamanya yang telah diatur dalam PKPU dan Perbawaslu.

"Ini sebetulnya dua peristiwa dengan prinsip filosofi yang berbeda. Kalau prinsipnya Covid protokol kesehatan ini filosofinya kan orang lebih baik banyak di rumah, stay at home dan sebagainya. Sementara prinsipnya Pilkada adalah mobilisasi massa," kata Abhan.

"Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagaimana menyadarkan masyarakat untuk bisa memakai masker minimal," ucap dia. 

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: Bawaslu Tertibkan 164.536 Unit Alat Peraga Kampanye

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com