Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Yakin Menang Banding atas Putusan PTUN

Kompas.com - 05/11/2020, 23:02 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pernyataan Jaksa Agung.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Feri Wibisono pun meyakini pihaknya akan memenangkan banding tersebut.

“Dari sisi melihat kesalahan-kesalahan yang begitu banyak, saya yakin lah demi kepentingan hukum, ini harus dibenarkan,” kata Feri di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

PTUN Jakarta menyatakan, pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, sebagai perbuatan melawan hukum.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Januari 2020.

Baca juga: Kontras Minta Jaksa Agung Patuhi Putusan PTUN

Kejagung mengklaim terdapat banyak kesalahan yang dilakukan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Pertama, menurutnya, pernyataan Jaksa Agung yang menjadi objek sengketa tidak termasuk perbuatan konkret penyelenggaraan negara. Feri menuturkan, penyataan itu adalah penyampaian informasi.

Kemudian, kedua orangtua korban Tragedi Semanggi I dan II yang mengajukan gugatan dinilai tidak memiliki kepentingan dengan pernyataan Jaksa Agung.

“Para penggugat, orang tua korban itu memiliki kepentingan penanganan perkara, tetapi terkait dengan jawaban di DPR tadi yang bersangkutan tidak memiliki kepentingan,” tuturnya.

Kejagung juga menilai penggugat belum memenuhi kewajiban melakukan tahap banding administratif terlebih dahulu.

Selanjutnya, majelis hakim dinilai telah mengabaikan bukti video rekaman rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Feri mengatakan, dalam rekaman video tersebut, Jaksa Agung tidak pernah mengatakan sepenggal kalimat yang masuk dalam objek perkara.

Baca juga: Soal Putusan PTUN, Kontras Nilai Jaksa Agung Langgar Sejumlah Aturan Perundangan

Kalimat yang disebut tidak pernah diucapkan Jaksa Agung berbunyi, “seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc, berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM”.

Selain itu, hakim dinilai lalai karena tidak menjelaskan peraturan mana yang dilanggar oleh Jaksa Agung.

“Hakim memformulasikan berdasarkan keyakinannya saja, tanpa alat bukti yang memadai, dan lalai tidak melaksanakan kewajibannya membuat pertimbangan yang benar berkaitan perbuatan pelanggaran hukum mana yang dilanggar Jaksa Agung sehingga dikategorikan sebagai cacat substansi,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com