Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar FH UGM: Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja Bermasalah Sejak Dibentuk

Kompas.com - 04/11/2020, 16:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada Profesor Maria Sumardjono mengatakan, pengaturan pertanahan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bermasalah sejak pembentukannya.

Alasan pertama yang ia sampaikan adalah soal substansi yang tidak menyederhanakan regulasi pertanahan, tetapi malah menyalin substansi dalam RUU Pertanahan (RUUP) yang ditunda pembahasannya pada 23 September 2019.

"Klaster pertanahan itu gak ada. Muncul tiba-tiba Bank Tanah, Penguatan Hak Pengelolaan, muncul tiba-tiba Pemilikan Rumah Susun untuk Orang Asing," kata Maria dalam Grand Corruption Webinar Series bertajuk "Potensi Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Tambang, Tanah, dan Lingkungan", Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Proses Legislasi UU Cipta Kerja Dinilai Buruk, YLBHI: Seolah-olah Kita Enggak Punya Tata Negara

Masalah krusial itu, kata dia, belum dapat dicari jalan keluarnya hingga kini.

Dengan kata lain, menurutnya, masalah yang ada dalam RUUP dipindahkan ke UU Cipta Kerja.

Selain itu, ia menyebut bahwa substansi pertanahan itu berbeda dengan klaster lainnya.

Ia mengambil contoh UU Nomor 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) yang tidak diacu untuk disederhanakan dalam substansi pertanahan.

"Artinya UUPA dan peraturan pelaksanaannya masih hidup sampai sekarang," ujar dia.

Maria juga mengatakan bahwa substansi UU Cipta Kerja melanggar atau bertentangan dengan filosofi, tujuan, asas prinsip UUPA, konsepsi serta konstruksi hukumnya.

Baca juga: RUU Pertanahan Dicabut dari Prolegnas, Wamen ATR/BPN Akan Lebih Proaktif

Ia menyebut, ada substansi yang rentan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21-22/PPU-V/2007.

Ia juga menyoroti rentannya praktik korupsi dalam pelayanan di bidang pertanahan itu.

"Pasti tetap ada permasalahan, misalnya pengusaha datang di bidang pertanahan. Padahal di situ lah justru titik rentannya untuk potensi berlakunya tindak pidana korupsi," tuturnya.

Oleh karena itu, ia berharap dalam setiap hubungan hukum antara orang atau badan hukum terkait tanah, perlu ada pelayanan bidang pertanahan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Mengenal Bank Tanah Versi UU Cipta Kerja, Apa Fungsi dan Perannya?

Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) malam.

Sebelumnya juga, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah lebih dulu mengesahkan RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).

Khusus di sektor pertanahan, Pemerintah membentuk badan bank tanah yang akan melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com