Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Minta Kemlu Singapura Tindaklanjuti Informasi Kekerasan yang Diterima Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 03/11/2020, 22:31 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyampaikan surat kepada Kementerian Luar Negeri Singapura untuk menindaklanjuti laporan tentang adanya tindakan kekerasan yang dilakukan warga negara Singapura terhadap tenaga kerja Indonesia bernama Sugiyem, asal Pati, Jawa Tengah, Selasa (3/11/2020).

Langkah tersebut diambil setelah KBRI Singapura menerima laporan resmi dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengenai tindak kekerasan yang dialami Sugiyem di Singapura.

“Sugiyem telah bekerja di Singapura secara direct hiring sejak tahun 2015 melalui Batam. Selama bekerja di Singapura, perempuan asal Pati itu, setidaknya telah berpindah bekerja dua kali,” tulis KBRI Singapura dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa malam.

Baca juga: KBRI Singapura Terima Bantuan Hand Sanitizer dan RNA Test Kit dari Temasek

Namun setelah berpindah kerja, di tempat kerja yang terakhir, KBRI menyatakan, Sugiyem mengaku tidak bisa berkomunikasi karena telepon genggamnya dipegang majikannya.

Selanjutnya, Sugiyem dikirim kembali ke Indonesia pada 23 Oktober 2020 oleh majikannya dalam kondisi sakit.

Berdasarkan informasi, Sugiyem mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik pada kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, bahkan mata, dan bagian tubuh lainnya dari majikan, sejak tahun 2019.

Akibatnya Sugiyem kini mengalami masalah penglihatan dan pendengaran.

KBRI menyebut, pihaknya sudah memberikan Kartu Pekerja Indonesia Singapura kepada Sugiyem pada tahun 2017 agar bisa menghubungi Kantor Perwakilan apabila menghadapi persoalan kerja.

Baca juga: KBRI Singapura Terima Bantuan 3 Juta Masker Medis dari Yayasan Temasek

Sebagai bentuk pelindungan terhadap Warga Negara Indonesia, KBRI Singapura berupaya memastikan agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan dan hak–haknya.

KBRI telah melaporkannya kepada instansi terkait di Singapura, seperti Ministry of Foreign Affairs (MFA), Ministry of Manpower (MOM), dan Singapore Police Force (SPF) agar kasus yang dialami Sugiyem dapat segera ditindaklanjuti.

KBRI juga berkoordinasi erat dengan instansi terkait di Indonesia untuk mendapatkan bukti – bukti kekerasan.

Pihak KBRI sudah memastikan bahwa alamat dari majikan yang disebutkan Sugiyem benar adanya. Selain itu, keberadaan Sugiyem di Singapura adalah legal, atau sudah sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, KBRI mengimbau, agar Pekerja Migran Indonesia tidak mudah percaya terhadap iming-iming mendapatkan pekerjaan secara mudah. Mereka juga diminta untuk memastikan keberangkatan dilakukan secara legal.

Baca juga: Imbauan Terbaru KBRI Singapura Terkait Kasus Virus Corona

KBRI juga meminta pekerja untuk memiliki kepastian perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja, serta melaporkan keberadaannya di Singapura kepada KBRI.

Selain itu, pekerja juga diminta memahami hak dan kewajiban selama bekerja di Singapura antara lain mengenai gaji, tempat tinggal, hak berkomunikasi, hari libur, makanan yang cukup, asuransi kesehatan/biaya pengobatan, dan bebas dari kekerasan baik secara fisik maupun mental.

KBRI juga meminta pekerja segera melaporkan kepada instansi terkait seperti MOM, SPF maupun KBRI Singapura jika mengalami tindak kekerasan.

“Emergency Hotline KBRI Singapura dapat dihubungi melalui nomor +6592953964 (telepon dan whatsapp),” tulis KBRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com