Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong UU Cipta Kerja Digugat Ke MK, Komisi X Minta Pegiat Pendidikan Percaya pada Hakim Konstitusi

Kompas.com - 03/11/2020, 14:12 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta pegiat pendidikan yang akan melakukan judicial review atau uji materi terkait pasal pendidikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja percaya pada hakim Mahkamah Konstitusi.

“Tentu saya berharap (pegiat pendidikan) memberikan ruang dalam hal ini kepada hakim konstitusi untuk menelaah terkait dengan adanya paragraf 12 pasal 65 itu,” ujar Syaiful Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Adapun, Pasal yang menuai protes dari pegiat pendidikan yakni Pasal 65. Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 65 Ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini".

Baca juga: UU Cipta Kerja, Komisi X Persilakan Pegiat Pendidikan Gugat ke MK

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Huda mengatakan, regulasi atau undang-undang terkait pendidikan dalam perjalannya juga pernah melakukan pengujian materi dan mendapatkan kepastian hukumnya.

“Sudah pernah ada substansi yang hampir mirip, sudah pernah ada preseden hukumnya,” kata Huda.

Oleh karena itu, ia berharap pegiat pendidikan memberikan ruang dan mempercayakan uji materi tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: UU Cipta Kerja Atur Perizinan untuk Sektor Pendidikan, Ini Paparannya

Kendati demikian, Huda mempersilakan pegiat pendidikan yang merasa keberatan adanya pasal pendidikan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi.

"Karena undang-undang ini sudah resmi berlaku, saya atas nama Komisi X menyarankan (pegiat pendidikan) untuk menggunakan hak konstitusionalnya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ucap Huda

"Artinya, semua stakeholder pendidikan yang keberatan kita mendorong untuk mengambil itu," lanjut dia.

Meskipun sudah mendapatkan protes dari berbagai elemen pendidikan, Huda mengatakan dirinya sudah menduga pasal pendidikan tetap muncul.

Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf, Ketua Komisi X: Wajah Pendidikan Belum Berubah

Sebab, setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, sektor pendidikan tetap diatur dalam Undang-undang tersebut terkait perizinan pendidikan.

"Karena sejak paripurna sudah muncul pasal itu, artinya memang itu tetap pasti ada, karena enggak mungkin terkoreksi," ucap politisi PKB ini.

"Nah karena itu, sekali lagi, bagi semua pihak stakeholder pendidikan, seluruh elemen pendidikan, yang masih menolak atau keberatan dengan masih adanya pasal 65 paragraf 12 silakan ajukan JR," tutur dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com