JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) melepaskan eks presenter Dalton Ichiro Tanonaka yang merupakan terpidana kasus penipuan setelah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dalton.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim PK menilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana sehingga Dalton mesti dilepaskan.
"Kendati perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terpidana terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidna, oleh karena itu Pemohon PK/Terpidana harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Andi Samsan, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Akhir Pelarian Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Andi Samsan menuturkan, putusan PK ini membatalkan putusan kasasi MA yang menghukum Dalton dengan pidana tiga tahun penjara.
Putusan PK ini juga sesuai putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan Dalton ialah wanpretasi, bukan tindak pidana.
"Putusan PK MA tersebut sama dengan putusan judex factie/Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan Terpidana bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbutan tersebut adalah wanprestasi atas isi perjanjian yang disepakati para pihak," ujar Andi Samsan.
Dalton ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung pada Rabu (7/10/2020) setelah dua tahun buron.
Dalton merupakan terpidana kasus penipuan yang merugikan korbannya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,37 miliar jika berdasarkan kurs hari ini, Rp 14.753.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, kasus yang menjerat Dalton terjadi pada 2014.
Dalton saat itu merupakan direktur utama perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia untuk rumah produksi maupun stasiun televisi.
Dalton kemudian menawarkan kepada korban agar berinvestasi di perusahaannya dengan iming-iming keuntungan sebesar 25 persen.
Dengan iming-iming keuntungan tersebut dan klaim Dalton bahwa perusahaan telah untung, korban tertarik dan setuju untuk berinvestasi sebesar 1 juta dollar AS.
Baca juga: Eks Presenter Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron
Dalton yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut setuju ketika korban ingin mengetahui lebih jauh tentang perusahaan yang dipimpinnya.
Akan tetapi, Dalton meminta korban terlebih dulu menyetor 50 persen dari total investasi atau 500.000 dollar AS. Ternyata, apa yang dijanjikan Dalton hanya janji manis. Korban pun melapor kepada pihak penegak hukum.
“Namun, ternyata apa yang dijanjikan, apa yang diceritakan terpidana, ternyata tidak benar, dan ternyata perusahaan itu tidak untung, tapi justru malah mengalami kerugian yang cukup besar,” ucap Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.