Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penindakan Kasus Korupsi Diharapkan Semakin Kuat

Kompas.com - 29/10/2020, 06:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinasi antar lembaga penegak hukum di dalam penanganan kasus korupsi diharapkan dapat lebih kuat, setelah Presiden Joko Widodo meneken aturan yang memberikan wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat mengambil alih kasus korupsi yang ditangani polisi dan kejaksaan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, selama ini banyak kasus korupsi yang ditangani Polri maupun Kejaksaan Agung mangkrak.

Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani Jokowi pada 20 Oktober lalu, ia berharap penanganan kasus korupsi dapat berjalan lebih baik.

“Jika memang tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus mulai mengambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut,” kata Kurnia, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Mangkrak

Adapun ketentuan yang memungkinkan KPK untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi itu tertuang di dalam Pasal 9 beleid itu, yang berbunyi:

"Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam upaya tersebut, KPK berkewajiban memberitahukan kepada penyidik dan penuntut umum yang tengah menangani perkara itu.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Supervisi Tipikor, KPK Bisa Ambil Alih Kasus di Polri dan Kejaksaan

 

Setelah dilakukan penelaahan penanganan perkara bersama, Polri dan kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa beserta seluruh berkas perkara serta alat bukti yang diperlukan paling lama 14 hari setelah tanggal permintaan.

Kejaksaan dan Polri tak punya alasan menolak

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, adanya beleid ini dapat semakin meningkatkan koordinasi yang kuat antarlembaga di dalam penanganan kasus korupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meyakini, tugas supervisi yang selama ini telah dimiliki KPK akan semakin kuat dengan terbitnya perpres itu.

Menurut dia, selama ini KPK kerap kesulitan dalam melaksanakan tugas tersebut karena belum adanya mekanisme supervisi yang dapat dilakukan KPK.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Harap Koordinasi-Supervisi Semakin Kuat

"Dengan adanya Perpres Supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH (aparat penegak hukum) lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK," kata Nawawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com