JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya pun belum memulai langkah-langkah supervisi dan koordinasi dalam penanganan kasus tersebut.
"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," kata Nawawi, Senin (31/8/2020).
Baca juga: KPK Harap Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Jaksa Pinangki
Nawawi menuturkan, ia sudah memanggil Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk memastikan adanya permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejagung.
Namun, Nawawi menyebut KPK baru menerima pemberitahuan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus yang menjerat Pinangki.
"Belum ada, yang kami baru terima hnya pmberitahuan SPDP," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus Pinangki.
"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” ungkap Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Tanggapi KPK, Kejagung Tak Bakal Serahkan Kasus Jaksa Pinangki
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pinangki dan Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.