Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Uji Materi UU MK Bertambah, Pemohon Persoalkan Hakim yang Belum Berusia 55 Tahun

Kompas.com - 28/10/2020, 14:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) hasil revisi ketiga bertambah. Kali ini, permohonan uji materi diajukan oleh seorang advokat bernama Priyanto. Ia menyoal Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020.

Priyanto mengatakan, sebagaimana diatur Pasal 15 UU 7/2020, hakim konstitusi minimal berusia 55 tahun sejak UU revisi tersebut berlaku pada 29 September 2020. Oleh karenanya, hakim yang belum memenuhi usia minimal seharusnya diganti.

"Sehingga terbuka untuk dilakukannya proses pemilihan kembali," dikutip dari berkas permohonan yang diunggah di laman resmi MK RI, dilansir Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Pasal Tentang Syarat Usia dan Masa Jabatan Hakim dalam UU MK Digugat

 

Pemohon pun menyampaikan maksudnya untuk menjadi Hakim Konstitusi. Mengacu pada Pasal 15 UU 7/2020, pemohon telah memenuhi syarat, yakni berusia minimal 55 tahun, memiliki ijazah doktor dengan sarjana di bidang hukum, dan berpengalaman kerja di bidang hukum lebih dari 15 tahun.

Namun, pemohon menyebut, niatnya terhalang Pasal 87 b UU 7/2020. Pasal itu menyebutkan, hakim MK yang kini menjabat dan belum berusia 55 tahun dianggap memenuhi syarat.

Selengkapnya, Pasal 87 huruf b mengatur, Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. 

"Jadi, dengan adanya pasal itu tidak akan dilakukan pemilihan ulang terhadap hakim konstitusi yang tidak memenuhi persyaratan usia minimal yang ditentukan dalam Pasal 15. Di sinilah hak konstitusional pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 dilanggar," kata pemohon.

Baca juga: Polemik Penghapusan Ayat dalam Pasal 59 UU MK, Ini Penjelasan Anggota Komisi III DPR

 

Sementara, keberadaan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 dianggap menghalangi pemohon untuk menjadi Ketua atau Wakil Ketua MK.

Adapun Pasal 87 huruf a UU 7/2020 menyatakan, Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Ketentuan dalam pasal ini juga dinilai mengandung ketidakpastian hukum. Sebab, menurut Pasal 4 Ayat (3) UU 7/2020, jabatan Ketua atau Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi serta berlaku untuk 5 tahun terhitung sejak pengangkatan.

"Dengan menyatakan bahwa hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sampai dengan masa jabatannya berakhir, maka ketentuan Pasal 87 huruf a nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (3) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," kata pemohon.

Baca juga: Revisi UU MK Disebut Inkonstitusional, Ini Sebabnya...

 

Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai 'hakim konstitusi yang menjabat harus telah berusia 55 tahun.'

Sehingga, pemohon meminta agar Pasal 87 huruf b selengkapnya berbunyi, Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.

Terhadap Pasal 87 huruf a UU 7/2020, pemohon meminta agar ketentuan itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, Hakim Konstitusi yang sedang menjabat Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengakhiri jabatannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut apabila Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi telah diangkat berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) undang-undang ini.

Baca juga: Revisi UU MK Dinilai Tak Perkuat Kekuasaan Kehakiman

 

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com