Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

392.934 Kasus Covid-19 di Tanah Air dan Pentingnya Transparansi Data

Kompas.com - 27/10/2020, 07:54 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Senin (26/10/2020), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan kasus positif Covid-19 masih terus terjadi.

Sampai kemarin siang, tercatat ada 392.934 kasus Covid-19 di Tanah Air. Jumlah tersebut naik sebanyak 3.222 kasus dari hari sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, 61.851 di antaranya merupakan kasus aktif Covid-19.

Pasien Covid-19 sembuh bertambah 3.908, sehingga totalnya menjadi 317.672 orang.

Sementara itu, pasien meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 112, sehingga totalnya menjadi 13.411 orang.

Baca juga: Sederet Studi Terbaru tentang Virus Corona

Kemudian, tercatat ada 170.163 kasus suspek Covid-19 di Tanah Air

Secara kumulatif, hingga Senin, pemerintah telah memeriksa 4.351.557 spesimen Covid-19 dari 2.749.269 orang yang diambil sampelnya.

Kasus Covid-19 telah menyebar di 502 kabupaten/kota di 34 provinsi. Jumlah ini setara dengan 97,7 persen dari seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian, hingga saat ini hanya ada 12 kabupaten/kota yang belum terpapar penularan Covid-19.

DKI Jakarta masih catat penambahan tertinggi

Berdasarkan data, kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 32 provinsi.

Sementara itu, ada dua provinsi yang terpantau tidak mengalami penambahan kasus baru, yakni Bengkulu dan Maluku.

Baca juga: Obat Kumur Dapat Membunuh Virus Corona, Benarkah?

Dari data Satgas Penanganan Covid-19, tampak lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi.

Kelima provinsi itu yakni DKI Jakarta sebanyak 906 kasus baru, sehingga total kasus menjadi 101.897.

Kemudian, Jawa Barat dengan 431 kasus baru, sehingga total kasus menjadi 34.355.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com