Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalih, Klaim, dan Janji Polisi soal Pengamanan Demonstrasi Tanpa Kekerasan

Kompas.com - 27/10/2020, 07:14 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja terjadi di berbagai tempat di Tanah Air sejak 6 Oktober 2020.

Sayangnya, sejumlah aksi berujung ricuh. Ada pula massa aksi yang terlibat bentrok dengan aparat keamanan.

Muncul pula dugaan adanya kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Dari pemberitaan Kompas.com, 9 Oktober 2020, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengaku menerima 1.500 aduan kekerasan aparat selama gelombang demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di berbagai penjuru Indonesia.

Jurnalis peliput aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja juga menjadi korban kekerasan aparat dalam bentuk penangkapan, penganiayaan, serta perampasan alat kerja.

Baca juga: Polri: Kalau Demonstrasi Sudah Anarkis, Polisi akan Bertindak...

Ada pula tindakan berlebihan oleh aparat yang disoroti Koalisi Reformasi Sektor Keamanan. Salah satunya adalah yang terjadi di Kwitang, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).

Saat itu, anggota kepolisian menembakkan gas air mata pada warga saat tidak ada ancaman yang signifikan, sehingga dipertanyakan mengapa kekuatan itu dipergunakan.

Komite ini juga mencatat adanya pembatasan akses informasi dan upaya menghalangi akses bantuan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Polisi Diminta Humanis

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi tidak membawa peluru tajam dan mengedepankan sisi humanis saat mengawal aksi unjuk rasa.

Hal itu sehubungan dengan aksi demonstrasi terkait penolakan UU Cipta Kerja di sejumlah daerah.

"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis, jangan membawa peluru tajam," ujar Mahfud dikutip dari akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Mahfud ke Polisi: Perlakukan Demonstran secara Humanis, Jangan Bawa Peluru Tajam!

Mahfud mengingatkan agar aparat keamanan dapat memperlakukan para pengunjuk rasa penuh dengan rasa persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.

Tak hanya itu, MUI juga menyampaikan protes ke Presiden Joko Widodo soal kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap demonstran penolak UU Cipta Kerja.

"Kami sudah minta ke presiden agar Bapak Kapolri jangan seenaknya membiarkan anak buahnya melakukan tindak kekerasan pada pengunjuk rasa," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com