Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangani 42 Dugaan Tindak Pidana Pemilihan, Ini Jenis-jenisnya

Kompas.com - 22/10/2020, 20:20 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Polri menangani 42 kasus dugaan tindak pidana pemilihan menyangkut Pilkada Serentak 2020.

"Jumlah laporan temuan sebanyak 195 perkara, kemudian jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 42 perkara," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Terdapat 11 jenis dugaan tindak pidana pemilihan yang ditangani polisi.

Baca juga: 8 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Tangsel Dilakukan 2 Paslon

Menurut Awi, pihaknya menangani perkara pemalsuan serta tidak melaksanakan verfikasi dan rekap dukungan dengan jumlah masing-masing empat kasus.

Lalu, dua perkara mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai paslon, dua perkara menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon, satu perkara mahar politik.

Polisi juga menangani enam kasus politik uang, 17 perkara tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, dua perkara menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas. 

Baca juga: Bawaslu Tangsel Catat 8 Dugaan Pelangaran Kampanye Pilkada 2020

Perkara lainnya yang ditangani yakni kampanye dengan menghina, menghasut, atau SARA (2 perkara), kampanye dengan kekerasan atau ancaman atau menganjurkan kekerasan (1 perkara), dan kampanye melibatkan pihak-pihak dilarang (1 perkara).

"Yang sudah dilakukan penyidikan 24 perkara, tahap I sebanyak 3 perkara, P-19 1 perkara, P-21 1 perkara, tahap II 6 perkara, SP3 7 perkara," ucap dia.

Selain itu, polisi menemukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 20 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com