JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta penyelenggara pemilu meluruskan bahwa promosi "kotak kosong" di daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang hanya diikuti satu pasangan calon boleh dilakukan.
Sebab, selama ini, muncul narasi di masyarakat bahwa ada larangan mempromosikan kotak kosong di daerah pilkada dengan calon tunggal.
"Ada kecenderungan bahwa di masyarakat kita seolah-olah yang dibangun itu paradigma tidak boleh ada informasi atau promosi untuk misalnya memilih atau ada opsi pilihan kolom kosong di surat suara," kata Titi dalam sebuah diskusi daring, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KPU: Sosialisasi Pilih Kotak Kosong di Pilkada dengan Paslon Tunggal Dibolehkan
Menurut Titi, narasi tersebut muncul karena ada perbedaan terminologi antara "sosialisasi" dan "kampanye" kotak kosong.
Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017, kegiatan promosi kotak kosong disebut sebagai sosialisasi.
Sementara, yang dilarang oleh penyelenggara pemilu merupakan kampanye kotak kosong.
Hal ini dilarang karena Undang-Undang Pilkada mengatur, istilah kampanye merujuk pada promosi pasangan calon, bukan kotak kosong.
Oleh karenanya, penyelenggara pemilu diminta untuk meluruskan hal tersebut dan menyampaikan ke publik bahwa promosi kotak kosong diperbolehkan.
Baca juga: Persoalan Pilkada Calon Tunggal: Kampanye Kotak Kosong Dituduh Ajak Golput
Penyelenggara juga diminta memberikan edukasi bahwa kegiatan promosi kotak kosong diistilahkan sebagai sosialisasi, bukan kampanye.
"Penyelenggara itu luruskan begitu, jangan pendekatannya dilarang kampanyekan calon tunggal karena yang dipahami oleh pemilih itu bukan kampanye, yang dipahami diatur itu karakternya hampir sama dengan kampanye, tetapi dia menggunakan istilah sosialisasi," ujar Titi.
"Jadi yang perlu diedukasi kepada publik kalau hanya karena persoalan terminologi jangan langsung dilarang, orang itu untuk menyampaikan kabar soal kolom kosong tidak bergambar," tuturnya.
Titi menyebut Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2017 telah mengatur secara jelas perihal sosialisasi kotak kosong di daerah penyelenggara Pilkada dengan calon tunggal.
Baca juga: Perlawanan terhadap Kotak Kosong di Pilkada 2020 Diprediksi Meningkat