JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) keliling untuk memfasilitasi pemilih disabilitas yang kesulitan datang ke TPS.
Jika hal ini dapat direalisasikan, maka pemilih disabilitas yang sulit bermobilisasi tetap dapat menggunakan hak suara mereka dengan didatangi oleh petugas TPS.
"Kita juga mengusulkan, seandainya memang ada pemilih disabilitas yang mobilitasnya sulit dan dia tidak memungkinkan juga menyesuaikan protokol kesehatan di TPS, maka bagaimana kalau juga diadakan TPS keliling," kata Ketua PPUA Disabilitas Ariani Soekanwo dalam diskusi daring, Kamis (22/10/2020).
"Jadi mereka disabilitas itu bisa didatangi oleh petugas untuk menyampaikan aspirasinya," tutur dia.
Baca juga: KPU: Sosialisasi Pilih Kotak Kosong di Pilkada dengan Paslon Tunggal Dibolehkan
Ariani mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengikuti simulasi pemungutan suara yang digelar KPU.
Hasilnya, masih ada sejumlah hal yang dinilai menyulitkan pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilih mereka.
Misalnya, untuk pemilih disabilitas pengguna kursi roda, aturan penggunaan sarung tangan plastik selama di TPS dianggap menyulitkan. Sebab, kursi roda sukar dijalankan dengan tangan terbungkus plastik.
Dalam beberapa simulasi, pemilih disabilitas juga sulit menjalankan kursi roda karena TPS didirikan di lapangan berumput. Mereka bahkan harus meminta bantuan orang lain untuk mendorong kursi roda karena tak mampu menjalankannya sendiri.
Menurut Ariani, jika terjadi hujan, pemilih ini akan semakin kesulitan menjalankan kursi roda karena tanah menjadi becek.
Baca juga: Menhub Apresiasi Bus DAMRI Ramah Disabilitas dan Lansia
"Kalau kami sarankan, tentunya lebih baik (TPS) di lapangan di tempat yang rata, yang tidak berumput tebal ataupun yang tidak berbatu-batu. Kalau tempat yang landai, seperti di lapangan tenis, lapangan badminton itu kan kalau hujan tidak becek, dan itu rata, memudahkan untuk kursi roda," ujar Ariani.
Ariani menyebut, pemilih disabilitas tuli juga berpotensi mengalami kesulitan. Sebab, kewajiban penggunaan masker di TPS menutup kemungkinan pemilih ini menggunakan bahasa isyarat untuk berkomunikasi.
Oleh karenanya, diusulkan agar pemilih disabilitas tuli dibekali alat tulis selama di TPS sehingga dapat berkomunikasi melalui tulisan.
Selain itu, pemilih disabilitas netra juga disebut kesulitan dengan adanya kewajiban penggunaan sarung tangan plastik di TPS. Sebab, jari-jari pemilih menjadi tidak sensitif membaca huruf braille di bilik suara.
Baca juga: DPR Diminta Jelaskan Alasan Tak Libatkan Penyandang Disabilitas Saat Bahas UU Cipta Kerja
"Kemudian juga kita minta bahwa dianjurkan untuk disabilitas netra itu supaya pergi bersama keluarga. Jadi mereka harus didampingi, tak mungkin disabilitas netra itu berjalan di TPS sendiri, dan untuk digandeng orang lain itu juga riskan," kata Ariani.
PPUA Disabilitas juga mengusulkan agar petugas yang kelak mendampingi pemilih disabilitas mengenakan baju lengan panjang, sarung tangan, masker dan face shield untuk mencegah penularan Covid-19.