Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding KPK Diterima, Hukuman Aspri Imam Nahrawi Diperberat

Kompas.com - 21/10/2020, 13:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Miftahul Ulum, asisten pribadi (aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Ulum merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Saat Aspri Imam Nahrawi Sebut Pejabat BPK-Kejagung Terima Uang Suap...

Dalam putusannya itu, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hukuman 6 tahun penjara itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun tuntutan JPU KPK pada perkara Ulum adalah 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim yang memutus banding tersebut terdiri dari Achmad Yusak selaku hakim ketua serta Brlafat Akbar dan Lafat Akbar selaku hakim anggota.

Putusan tersebut telah dibacakan pada 25 September 2020 dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah KONI, Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Ulum dan Imam telah menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Di samping itu, Ulum bersama Imam juga dinilai telah menerima gratifikasi senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com