Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Bank Syariah BUMN Hasil Merger Beroperasi Penuh Februari 2021

Kompas.com - 20/10/2020, 17:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menargetkan, bank syariah hasil merger sejumlah bank syariah milik badan usaha milik negara (BUMN) akan beroperasi penuh pada Februari 2021.

Beberapa hari lalu telah ditandatangani conditional merger agreement (CMA) dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dengan ditandatanganinya CMA ini, maka proses penggabungan secara teknis akan segera dimulai. Diharapkan bank syariah baru ini akan beroperasi penuh pada Februari 2021," ujar Ma'ruf saat menerima Lifetime Achievement Tokoh Syariah 2020 dari Majalah Investor-BeritaSatu Media Holdings di acara Best Syariah 2020 yang digelar secara daring, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Dapat Penghargaan, Maruf Amin Ceritakan Sejarah Ekonomi Syariah di Indonesia

Ma'ruf mengatakan, penggabungan bank-bank syariah tersebut direncanakan tanpa adanya pemutusan hubungan kerja bagi karyawannya.

Adapun bank yang di-merger yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah.

Merger tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat kelembagaan keuangan syariah di dalam negeri dan meningkatkan partisipasi Indonesia dalam perekonomian syariah global.

"Dengan bergabungnya ketiga bank syariah tersebut maka nantinya total aset yang dimiliki besarnya sekitar Rp 225 triliun dengan 1.200 kantor cabang di seluruh pelosok Tanah Air," kata dia.

Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI

Bahkan, pada tahun 2025, kata Ma'ruf, diperkirakan asetnya akan mencapai Rp 390 triliun sehingga mampu bersaing secara kompetitif di tingkat nasional, regional, maupun global.

Ia pun berharap bank syariah baru tersebut akan memiliki kemampuan besar dalam menciptakan peluang bisnisnya dan menjadi pemain penting dalam sukuk global.

"Termasuk berpotensi menjadi 10 bank syariah teratas secara global berdasarkan kapitalisasi pasar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com