JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dhia Al Uyun mengatakan, DPR seharusnya menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke presiden pada 12 Oktober 2020.
"Mestinya 12 Oktober 2020, tetapi ternyata saya cek di dpr.go id ternyata pengiriman baru dilakukan 14 Oktober 2020," kata Dhia dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Akademisi: Draf UU Cipta Kerja Seharusnya Tidak Berubah Setelah Rapat Paripurna
Dhia menjelaskan, berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU yang telah disetujui DPR bersama pemerintah harus disampaikan ke presiden paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
"Jadi pelanggarannya, kalau kita menghitung dalam bahasa sederhana dan keseharian 5 ditambah 7 berapa? 12 (Oktober)," ujar Dhia.
Baca juga: Mahfud: Kesempatan Ubah UU Cipta Kerja lewat Uji Materil Masih Terbuka
Kendati demikian, DPR memiliki tafsir yang berbeda terkait tenggat waktu penyerahan draf undang-undang ke presiden.
Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, DPR diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan RUU kepada presiden.
"Yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari kerja. Tujuh hari kerja itu ya adalah Rabu. Sabtu dan Minggu tidak dihitung," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Diterima Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan
Adapun, Rabu (14/10/2020), Indra menyerahkan draf UU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Indra mengklaim tak ada masalah dalam isi draf Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Indra usai menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada presiden melalui Sekretariat Negara.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya. Jadi prinsipnya enggak ada masalah," kata Indra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Setelah Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR, Istana Belum Bersuara Lagi
Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Setjen DPR setelah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.