JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyebut, pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember dirancang dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Oleh karena itu, di tempat pemungutan suara (TPS) nanti, terdapat sejumlah perlengkapan tambahan untuk mencegah penyebaran virus.
"Tadinya perlengkapan TPS itu hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. Sekarang kita menambah banyak sekali, ada 13 item yang harus disiapkan oleh TPS nanti ketika hari pemungutan suara," kata Evi dalam diskusi daring, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Pradi Harap KPU Siasati Jam Kedatangan Pemilih ke TPS Pilkada Depok
Pertama, TPS wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, atau setidak-tidaknya hand sanitizer.
TPS juga harus menyediakan sarung tangan plastik untuk pemilih dan sarung tangan medis bagi petugas.
TPS juga wajib menyediakan masker, face shiled, tempat sampah, hingga disinfektan.
Evi menyebut, disinfektan digunakan untuk sterilisasi TPS sebelum pemungutan suara berlangsung dan di pertengahan waktu pemungutan suara.
Wajib pula bagi TPS untuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Sebelum masuk ke TPS, pemilih dicek suhu tubuhnya dan dipastikan tak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Untuk mereka yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius itu kita siapkan di sekitar TPS ada ruang khususnya. Jadi ruang khusus yang tertutup, tidak menyatu dengan lingkungan sekitarnya," ujar Evi.
"Sehingga tidak berdekatan dengan petugas kita dan pemilih yang lain," kata dia.
Selain itu, TPS bakal menyediakan alat tetes tinta. Evi menyebut, di Pilkada 2020 pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak lagi diminta mencelupkan jari ke botol tinta.
Baca juga: KPU Tetapkan Luas TPS Pilkada 2020 Minimal 60 Meter Persegi
Sebagai gantinya, pemilih akan ditetesi tinta. Metode ini dinilai dapat mencegah penularan virus.
Setiap TPS juga akan dilengkapi dengan dua baju hazmat. Baju ini disiapkan bagi petugas untuk mengantisipasi pemilih yang sakit saat datang ke TPS.
Evi mengatakan, TPS juga wajib menerapkan jaga jarak antar pemilih minimal 1 meter. Agar tak terjadi kerumunan, petugas akan mengatur waktu kedatangan pemilih di TPS.
Waktu pemungutan suara berlangsung selama pukul 07.00 hingga 13.00. Pengaturan waktu kedatangan ke TPS akan dituangkan melalui formulir C6 atau undangan memilih yang dibagikan kepada pemilih.