Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pernyataan Presiden Tepat apabila Sudah Baca Draf Final UU Cipta Kerja

Kompas.com - 13/10/2020, 14:46 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menilai, pernyataan Presiden Jokowi bahwa unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja terjadi karena disinformasi bisa saja tepat.

Namun, pernyataan Kepala Negara tersebut baru bisa dinilai tepat apabila ia sudah membaca draf final RUU Cipta Kerja.

"Tepat kalau Presiden sudah baca semua dan Presiden dapat semua draf finalnya dan dibaca semua," ujar Effendi saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Ada Perubahan Ketentuan Program Jaminan Sosial di 3 Draf RUU Cipta Kerja Setelah Disahkan

Sebaliknya, pernyataan Presiden Jokowi itu baru dikatakan tidak tepat apabila ia belum membaca draf final RUU Cipta Kerja.

"(Pernyataan Presiden Jokowi) ini juga belum tepat apabila publik tidak mendapat semua draf yang beredar," ujar dia.

"Serta publik tidak diberi kepastian, draf mana yang paling benar sesuai dengan yang diketok pada waktu paripurna DPR, 5 Oktober lalu," lanjut Effendi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

Baca juga: Membandingkan 3 Draf RUU Cipta Kerja: Ada Perbedaan Ketentuan Cuti, Upah, dan PHK

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini serta hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Presiden Jokowi kemudian memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal RUU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.

Misalnya soal penghapusan ketentuan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi.

"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata lanjut dia.

Baca juga: Istana Masih Bungkam soal Simpang Siur Draf RUU Cipta Kerja...

Selanjutnya soal ketentuan upah minimum dihitung per jam dan penghapusan berbagai jenis cuti, Presiden Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.

Namun demikian, Presiden Jokowi tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbandingan antara ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com