Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Komnas Perempuan: UU Cipta Kerja Layak untuk Ditolak

Kompas.com - 08/10/2020, 14:17 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Bahrul Fuad menilai, pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja layak untuk ditolak.

Terutama, kata dia, jika dilihat dari sisi kepentingan disabilitas.

"Melihat dari satu sudut pandang ini saja, memang UU Cipta Kerja tersebut layak untuk ditolak," kata Bahrul kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Bahrul mengatakan, UU tersebut dibuat dengan pemikiran yang tidak cermat dan dipenuhi nafsu untuk segera mengambil keputusan pengesahan.

Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Politisi Demokrat: Gerindra Tunduk pada Situasi

Menurutnya, tidak perlu membaca dengan cermat untuk melihat UU Cipta Kerja dibuat dengan tergesa-gesa.

Hal itu, terlihat dari masih adanya penggunaan istilah penyandang cacat dalam UU tersebut.

"Beberapa pasal di UU Cipta Kerja masih menggunakan istilah penyandang cacat bukan penyandang disabilitas sebagaimana yang tertulis di dalam UU Penyandang Disabilitas," ujarnya.

"Hal ini akan menguatkan kembali stigma negatif bagi penyandang disabilitas," lanjut dia.

Baca juga: Disorot karena Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Apa Tugas dan Wewenang DPR?

Selain itu, Bahrul juga melihat ada pasal yang bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada penyandang disabilitas akibat kecelakaan kerja.

Hal itu tertuang pada Pasal 81 UU Cipta Kerja tepatnya pada poin perubahan Pasal 154A yang menyebutkan perusahaan tidak bisa melakukan PHK pada pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya melewati jangka waktu 12 bulan.

"Pasal ini bertentangan dengan Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas yang menyaratkan tersedianya kuota tenaga kerja penyandang disabilitas dua persen untuk BUMN dan satu persen untuk Badan Usaha Swasta," tuturnya.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Luhut: Silakan Ajukan Judicial Review, Kita Anjurkan

Bahrul menuturkan, jika diperhatikan juga masih banyak dalam UU Cipta Kerja ini yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Serta bertentangan dengan semangat pembangunan inklusif disabilitas secara umum.

"Jika ia bertentangan maka Undang-Undang atau peraturan yang dibuat sifatnya menggantikan atau menghapus UU atau peraturan sebelumnya," ucap dia.

Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com