Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: APBN 2021 Diarahkan untuk Penggunaan Produk Lokal, Dorong UMKM

Kompas.com - 07/10/2020, 16:48 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2021 akan diarahkan untuk penggunaan produk lokal dalam rangka mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Penggunaan produk lokal, kata Ma'ruf, merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam memberdayakan UMKM yang memproduksi barang-barang dalam negeri.

"Pada 2021, sudah ada kebijakan pemerintah bahwa yang harus dilakukan itu lokal konten, artinya semuanya harus lokal, jangan ada yang impor," kata Ma'ruf di acara Indonesia Bicara, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Terima Menteri Koperasi, KPK Pastikan Pantau Penyaluran Banpres UMKM

"Jadi APBN 2021 digunakan utk melakukan pembangunan menggunakan lokal konten, ini untuk mendorong UMKM)," lanjut dia.

Salah satu produk lokal yang didorong adalah untuk memenuhi pembangunan rumah sederhana yang uang mukanya disubsidi pemerintah.

Ma'ruf mengatakan, bahan-bahan pembangunan rumah tersebut dapat menggunakan produk-produk lokal.

Apalagi untuk program pembangunan rumah sederhana ini, pemerintah menargetkan pembangunan yang lebih besar untuk memenuhi kekurangan rumah.

Baca juga: Targetkan 12 Juta Penerima di Desember, Wapres Sebut Sisa Bansos UMKM Dilanjutkan 2021

"Jadi (UMKM) mendorong padat karya. Program-program ini diarahkan ke sana (UMKM)," kata Ma'ruf.

Adapun di masa pandemi Covid-19, pemerintah juga telah menggelontorkan sejumlah bantuan kepada para pelaku UMKM melalui program bantuan sosial (bansos) produktif. Mulai dari subsidi bunga hingga subsidi kredit usaha rakyat (KUR) super mikro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com