Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Presiden Belum Berencana Angkat Wamenaker dan Wamenkop-UMKM

Kompas.com - 04/10/2020, 14:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo belum berencana mengangkat wakil menteri tenaga kerja (wamenaker) dan wakil menteri koperasi dan UMKM (wamenkop dan UMKM).

“Berita tentang rencana pengangkatan 2 wakil menteri baru yakni wamen Kemenaker dan wamen koperasi dan usaha kecil dan menengah itu tidak benar," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).

Ia mengatakan, dalam Perpres Nomor 95 dan 96 Tahun 2020 memang diatur adanya jabatan wamenkaer serta wamenkop dan UMKM.

Baca juga: Periksa Eks Wakil Menteri BUMN dalam Kasus PT DI, Ini yang Didalami KPK

Kendati demikian, kemunculan Perpres tersebut tidak serta-merta menunjuk orang yang akan mengisi dua jabatan itu.

Sebab, menurut Pratikno, pengangkatan wakil menteri oleh presiden sedianya melalui keputusan presiden (keppres), bukan sekadar perpres.

"Dan sampai saat ini, setelah pelantikan wamen oleh Presiden pada 25 Oktober 2019, tidak ada rancangan keppres tentang pengangkatan wamen," kata Pratikno.

Penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 2 Ayat (1) disebutkan, "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden."

Adapun untuk pejabat wakil menteri nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (3) seperti dilansir Kompas.com, Minggu (4/1/2020).

Baca juga: Istana: Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Tak Mengikat

Dalam menjalankan tugasnya, wakil menteri bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana diatur pada Ayat (5), meliputi:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan

b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, ketentuan pengangkatan jabatan wakil menteri KUKM diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1) Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM.

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," demikian bunyi beleid tersebut.

Baca juga: Jokowi Terbitkan 2 Perpres, Memungkinkan Ada Tambahan Wamen di 2 Kementerian

Sama halnya dengan tugas wakil menteri ketenagakerjaan, wakil menteri KUKM juga bertugas membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian KUKM.

"Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (5) huruf b ketentuan tersebut.

Kedua ketentuan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 23 September dan telah diundangkan pada 25 September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com