Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Sebut Kuota Internet Jadi Kebutuhan Utama Setelah Sandang, Pangan, Papan

Kompas.com - 29/09/2020, 15:41 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, kuota data internet merupakan kebutuhan utama di era pandemi Covid-19.

Apalagi, untuk peserta didik yang harus melakukan pembelajaran dari rumah.

"Karena dalam era pandemi kali ini, kalau kita biasanya lihat piramida terbalik kebutuhan pokok, hari ini kuota menjadi salah satu faktor yang menjadi kebutuhan utama seseorang," kata Hasan dalam diskusi bertajuk ‘subsidi pulsa’, Selasa (29/9/2020).

"Kalau dulu kita butuh sandang, papan, pangan, sekarang mungkin tambah kuota data," kata Hasan.

Baca juga: Sudah Daftar tapi Belum Terima Kuota Belajar Kemendikbud? Ini Sebabnya

Hasan mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan Unicef pada Mei hingga Juni 2020, dari 4.018 responden, 62 persen responden mengatakan bahwa mereka membutuhkan bantuan untuk kuota internet.

"Karena memang hari ini, medium yang mudah kita laksanakan pembelajaran jarak jauh adalah menggunakan itu (internet)," ujar Hasan.

Keterbatasan data ini, kata Hasan, kemudian dicarikan solusinya dengan bantuan kuota internet pendidikan yang diberikan Kemendikbud kepada pendidik, peserta didik, dosen dan mahasiswa.

"Kemudian ada kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran selama kurang lebih Rp 7,2 triliun untuk subsidi kepada pendidik hingga peserta didik kita," ujar Hasan.

"Kami merespons selama adik-adik kita belajar dari rumah, mereka menggunakan beberapa aplikasi, mencari sumber belajar, kemudian berinteraksi dan berkorespondensi dan itu kami lihat sebagian besar misalnya mereka menggunakan WhatsApp, Zoom, Google Meet," tutur dia.

Baca juga: Penyaluran Bantuan Kuota Kemendikbud Masuk Tahap Dua, Ini Jadwalnya

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenndikbud) melakukan penyaluran kuota data internet yang akan dilakukan selama 4 bulan dimulai September hingga Desember.

Pembagian mulai dilakukan pada Selasa, 22 September 2020, hingga 30 November 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama, tahap I akan dilaksanakan pada 22-24 September 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 September 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua, tahap pertama akan dilaksanakan pada 22-24 Oktober 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 Oktober 2020.

Sementara bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat akan dikirim bersamaan pada kedua tahap.

Tahap pertama pada 22-24 November 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 November 2020.

Baca juga: Program Kuota Internet, Nadiem: Kami Hadir dari Pagi hingga Malam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com