Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Pengaturan Protokol Kesehatan Pilkada Mentok di Undang-undang

Kompas.com - 25/09/2020, 08:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut, ketentuan tentang protokol kesehatan Pilkada yang dimuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terbentur undang-undang.

Menurut dia, penyelenggara pemilu sebenarnya ingin membuat aturan yang lebih progresif terkait protokol kesehatan.

Namun, dalam membuat aturan, penyelenggara harus tetap berlandaskan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Sementara, UU tersebut tak mengatur protokol kesehatan Pilkada di masa pandemi.

Baca juga: Pemerintah Tak Lanjutkan Perppu Pilkada, Kemendagri: Revisi PKPU Saja

"Terus terang saja undang-undang yang kita pakai kan memang sama (seperti sebelum pandemi Covid-19), PKPU-nya menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Nah, banyak hal yang kita maunya progresif kemudian mentok di undang-undangnya," kata Afif dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (23/9/2020).

Afif mengatakan, dengan kondisi ini, idealnya ketentuan tentang protokol kesehatan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Namun, pada akhirnya, Perppu tak diterbitkan sehingga protokol Pilkada hanya diatur di PKPU saja.

"Jadi yang paling minim yang bisa dilakukan akhirnya ya pengaturannya seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Ahli: Dibanding Revisi PKPU, Perppu Baru Lebih Efektif Tegaskan Aturan Pilkada

Meski hanya diatur di PKPU, kata Afif, penyelenggara pemilu sudah berupaya merancang tahapan Pilkada 2020 disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Misalnya, melarang kegiatan kampanye yang berpotensi menciptakan kerumunan massa, mewajibkan penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer di setiap tahapan, hingga pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Afif berharap, pengaturan dalam PKPU ini dapat dipatuhi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Ia juga berharap supaya ke depan kerumunan massa di tahapan Pilkada tak terjadi lagi.

Baca juga: Soal Revisi PKPU, Bawaslu: Tidak Ada Konser Musik, Pagelaran Seni, Itu Dihilangkan!

"Pilihan ini tidak mudah, tapi kita harus bisa bekerja sama untuk memastikan tahapan tetap terawasi dengan baik," kata Afif.

"Kita berharap tahapan selanjutnya dengan pengaturan yang sudah ada terhindari pertemuan publik yang kerumunan," tuturnya.

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 pada 23 September 2020.

PKPU tersebut merupakan bentuk perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: Bawaslu Minta Paslon Pilkada 2020 Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Revisi PKPU ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Sebelum memutuskan revisi PKPU, pemerintah sempat mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatur protokol kesehatan di Pilkada.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com