Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pilkada Jilid 2 Dibahas, Aturan soal Konser Musik akan Diubah

Kompas.com - 18/09/2020, 12:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pilkada direncanakan diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pasal yang memperbolehkan kerumunan, termasuk konser musik, dalam kampanye pilkada, akan disesuaikan dengan protokol kesehatan.

"Dijadikan larangan yang disertai sanksi yang ketat, yakni dalam bentuk Perppu," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

"Salah satu alternatif, dengan menambah larangan kampanye yang mengakibatkan kerumunan. Juga dalam pemungutan dan penghitungan suara," lanjut dia.

Baca juga: Menyoal Aturan Pilkada 2020 yang Membolehkan Konser Musik dan Kerumunan Massa...

Rencana perubahan ini untuk mencegah kerumunan massa dalam tahapan pilkada tak terulang kembali karena ada sanksi yang mengikat.

Khusus konser musik, Viryan berpendapat, boleh tetap digelar apabila Perppu tersebut sudah rampung. Namun, pelaksanaannya harus melalui daring.

"Konser musik dan lain-lain bisa dilakukan secara daring saja. Prinsip utamanya, sedapat mungkin dilakukan secara daring dan melarang semua yang berpotensi membuat kerumunan," kata Viryan.

"Misalnya saja, konser dibuat secara daring seperti konser daring almarhum Didi Kempot kan bisa," lanjut dia.

Baca juga: PKPU Dinilai Berpotensi Picu Kerumunan, KPU Berargumen Sudah Sesuai UU

Lebih lanjut, Viryan mengungkapkan ada tiga poin penting tentang Perppu Pilkada yang baru.

Pertama, ada pengaturan larangan kerumunan dan bentuk lain yang tidak sesuai protokol Covid-19.

Kedua, larangan tersebut disertai sanksi yang jelas dan tegas.

"Ketiga, membuka ruang atau hal baru diterapkan seperti kampanye daring dan rekapitulasi elekteonik," tambah Viryan.

Sebelum adanya rencana Perppu di atas, pemerintah telah mengeluarkan Perppu Pilkada.

Baca juga: Bawaslu: Kerumunan di Pilkada Akan Dibubarkan seperti Pembubaran Unjuk Rasa

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 pada 4 Mei 2020.

Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com