Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Jaksa Pinangki Digelar Rabu Pekan Depan

Kompas.com - 18/09/2020, 10:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadwalkan digelar pada Rabu (23/9/2020) pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya maka hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Jumat (18/9/2020).

Bambang menuturkan, majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari Eko Purwanto selaku hakim ketua, Sunarso dan Moch Agus Salim sebagai hakim anggota, serta Yuswardi sebagai panitera pengganti.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Proposal hingga Imbalan dari Djoko Tjandra

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Pinangki ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020) kemarin.

Selain Pinangki, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Kejagung mengungkapkan, kasus ini bermula pada November 2019 saat Pinangki bersama Andi dan Anita bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Djoko Tjandra disebut setuju agar Pinangki dan Anita membantu mengurus fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Baca juga: Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

Pinangki dan Anita disebut setuju membantu Djoko Tjandra. Imbalan pun bersedia diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14,85 miliar untuk kepentingan mengurus perkara tersebut.

Menurut Kejagung, hal itu sesuai dengan proposal "Action Plan" yang dibuat Pinangki. Proposal itu kemudian diserahkan tersangka Andi kepada Djoko Tjandra.

Selain itu, tersangka Pinangki, Andi, dan Djoko Tjandra diduga sepakat memberikan 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk mengurus fatwa.

Baca juga: Pinangki Diduga Pakai Uang dari Djoko Tjandra untuk Beli Mobil, Dokter Kecantikan, hingga Apartemen di New York

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com