Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dilengkapi, Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Kompas.com - 18/09/2020, 07:50 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang telah diperbaiki kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (17/9/2020).

"Hari ini melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU serta penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis malam.

Baca juga: Polri Berencana Limpahkan Kembali Berkas Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Pekan Ini

Berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu tersebut sebelumnya dikembalikan JPU ke penyidik karena dinilai belum lengkap.

Tiga berkas tersebut untuk tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.

Selain mengembalikan berkas perkara, aparat kepolisian sekaligus mengecek barang bukti dalam kasus tersebut.

Argo menuturkan, hal itu dilakukan guna memastikan kelengkapan barang bukti apabila kasus tersebut masuk ke ranah persidangan.

"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," tuturnya.

Baca juga: Kasus-kasus Djoko Tjandra yang Tertunda Kelengkapan Berkas...

Selain itu, JPU juga mengembalikan berkas perkara kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidik sedang berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara.

“Saat ini, penyidik tahap koordinasi dengan JPU untuk pemenuhan petunjuk-petunjuk dari JPU terkait beberapa kekurangan materiil dan formil berkas perkara tersebut untuk segera dipenuhi,” tutur Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Dalam kasus red notice, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com