Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yaitu, Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Djoko Tjandra.
Sementara, Andi yang disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari MA. Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.