Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Sepekan, KPK Belum Terima Salinan Putusan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Alih Fungsi Hutan

Kompas.com - 16/09/2020, 20:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan vonis bebas terdakwa kasus alih fungsi hutan di Riau, Suheri Terta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyayangkan hal tersebut karena sidang pembacaan putusan tersebut digelar satu pekan yang lalu.

""Hari ini tepat seminggu majelis hakim membacakan putusan, namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini JPU KPK belum juga menerima salinan putusannya untuk dipelajari lebih lanjut," kata Ali.

Akibatnya, kata Ali, KPK belum dapat memutuskan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Kadis LH dan Kehutanan Riau

Ali menyebut, KPK masih punya waktu satu pekan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Sejauh ini JPU masih bersikap pikir-pikir dengan batas waktu sesuai KUHAP adalah 14 hari setelah putusan dibacakan," ujar Ali.

Diberitakan, Suheri Terta, terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

Majelis yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu dalam putusannya di Pekanbaru, Rabu, menyatakan Suheri tidak terbukti melakukan penyuapan tersebut, meski di kasus yang berbeda Annas Maamun divonis bersalah dan hingga kini masih mendekam di penjara.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan atas Vonis Bebas Terdakwa Penyuap Eks Gubernur Riau

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,"kata Hakim Saut didampingi dua hakim anggota Sarudi dan Darlina, dikutip dari Antara.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, berencana menyuap Rp8 miliar kepada Annas.

Dari angka itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.

Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com