Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla: Kalau Pandemi Diselesaikan, Ekonomi Lancar

Kompas.com - 14/09/2020, 08:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla mengatakan, persoalan kesehatan yang timbul sebagai akibat dari pandemi Covid-19, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan ekonomi dilanjutkan.

"Ini kan masalah sebab akibat saja, yang menjadi sebab adalah pandemi Covid-19 yang berakibat turunnya ekonomi, ucap Kalla dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

"Jadi, sebabnya dulu yang diselesaikan, dan ketika sebab utamanya hilang, maka ekonomi akan lancar lagi," imbuh dia.

Baca juga: PSBB Total, Pengusaha Mal: Pemprov Mencatat bahwa Pusat Belanja Bukan Kluster Covid-19

Ia menambahkan, peralatan dan perlengkapan yang mendukung kegiatan ekonomi sebenarnya tidak mengalami pengurangan. Hanya, sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya perlu membatasi kegiatannya selama pandemi.

Dampaknya, permintaan pun berkurang. Oleh karena itu, ia menilai, penyebab utama dari terjadinya pandemi perlu diselesaikan terlebih dulu.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan yaitu seperti memperketat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti yang akan dilaksanakan di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Menurut dia, PSBB dapat menjadi kunci untuk melandaikan kurva pertumbuhan kasus selama vaksin dan obat Covid-19 belum tersedia. Dengan catatan, pelaksanaan PSBB harus diterapkan secara tegas.

Baca juga: PSBB di Jakarta, Rem Darurat akibat Lonjakan Kasus Covid-19 sejak September...

"Untuk PSBB, mau tidak mau kita harus ikuti. Karena memang faktanya terjadi peningkatan setelah segala upaya yang telah kita tempuh dan harapan kita grafiknya akan landai, tapi yang terjadi justru naik," kata dia.

"Artinya, sesuatu yang tegas harus dilaksanakan, kalau tidak akan mencapai puncak lebih tinggi dan lebih berbahaya lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Baca juga: PSBB Ketat Jakarta, Tamu Hotel Hanya Boleh Beraktivitas di Dalam Kamar

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com