JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Kamis (10/9/2020), akhirnya diteken.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.
Acara penandatanganan itu digelar secara virtual.
Baca juga: DKI Jakarta Kembali PSBB, ASN Boleh Bekerja dari Rumah secara Penuh
Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo, SKB akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN.
"Khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020," ujar Tjahjo dalam sambutannya.
Kemudian, SKB juga diharapkan mampu membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN.
Selain itu, SKB memberikan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.
Baca juga: 27 ASN Pemkab Sumba Timur Langgar Netralitas di Pilkada, Terbanyak di NTT
Sementara, menurut Mendagri Tito Karnavian, adanya SKB memberikan kelegaan kepada kontestan pilkada. Sebab, para kontestan bisa bersaing secara sehat.
"Kami dari Kemendagri siap menindaklanjuti SKB ini. Salah satunya sesuai dengan SKB ada satgas yang akan dibentuk. Kami siap untuk jadi bagian dari satgas tersebut," kata Tito.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ada 10 daerah yang tercatat memiliki tingkat kerawanan tertinggi soal ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020.
Hal itu berdasarkan indeks kerawanan pilkada (IKP) Pilkada 2020.
Baca juga: Menpan RB: Masih Adanya Pelanggaran Netralitas ASN karena Sanksi Lemah
"Ada 10 daerah yang kami kategorikan indeks kerawanan terkait dengan netralitas ASN cukup tinggi. Ini IKP menjadi early warning bagi kami untuk menentukan strategi pengawasan," ujar Abhan saat mengisi webinar bertajuk "Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020", Senin (10/8/2020).
Abhan menyebut, 10 daerah itu yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Makassar, Kabuoaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Agam.
Sepuluh daerah ini sengaja diumumkan untuk mengantisipasi agar ketidaknetralan terjadi secara masif.
"Mohon maaf ini kami sebutkan untuk melakukan upaya antisipasi agar persoalan netaralitas ASN di sana tidak terjadi secara masif," tambah dia.
Baca juga: Menpan RB: ASN di Wilayah PSBB Bisa Kerja dari Rumah Secara Penuh
Lebih lanjut Abhan mengungkapkan, ASN memang berada pada posisi yang cukup sulit saat Pilkada.
Para ASN kerap dibandingkan dengan TNI dan Polri yang tidak punya hak pilih.
"Kalau ASN diminta netral tetapi punyak hak pilih, sama halnya dengan penyelenggara pemilu," kata Abhan.
Terlebih, dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, terdapat 224 petahana yang diperkirakan kembali mencalonkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.