Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polisi Tidak Netral Selama Pilkada 2020 Terancam Kena Sanksi

Kompas.com - 10/09/2020, 11:44 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) mengingatkan anggotanya terancam dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan perihal netralitas selama Pilkada Serentak 2020.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

"Bagi anggota Polri yang melanggar tentunya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ucap Awi.

Jika menilik Pasal 5 Ayat b PP Nomor 2 Tahun 2003, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Baca juga: Lagi, Menteri Tjahjo Ingatkan Netralitas ASN Saat Pilkada 2020

Pasal 7 PP tersebut menuliskan anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Tindakan disiplin yang dimaksud berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik, seperti tertuang dalam Pasal 8.

Kemudian, pada Pasal 9 PP yang sama menyebutkan hukuman disiplin yaitu, teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Sementara, Pasal 12 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan, anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol, menggunakan hak memilih dan dipilih, serta terlibat kegiatan politik praktis.

Baca juga: KASN: Pimpinan Tinggi di Lingkungan ASN Paling Banyak Langgar Netralitas Pilkada

Pasal 21 Perkap menyebutkan sanksinya dapat berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan/atau tertulis, mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, keagamaan, pengetahuan profesi selama minimal satu minggu dan maksimal satu bulan, dipindahtugas yang bersifat demosi, serta rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Selama Pilkada 2020, Awi mengungkapkan, Polri mengamankan perhelatan tersebut sesuai tugas pokoknya.

Kemudian, Polri menegaskan bersikap netral.

"Polri netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan materiil ataupun materiil kepada salah satu kontestan Pilkada," tuturnya.

Baca juga: Menpan RB: Masih Adanya Pelanggaran Netralitas ASN karena Sanksi Lemah

Anggota serta sarana dan prasarana milik institusi kepolisian hanya dilibatkan untuk menjalankan tugas dan fungsi Polri.

Lalu, kata Awi, polisi tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pilkada.

Terakhir, anggota kepolisian dilarang memengaruhi keluarganya dalam memilih.

"Terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih merupakan hak individual selaku warga negara, secara institusi atau kesatuan anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut," ucap Awi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com